Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dikenakan PBB Tidak?
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dikenakan PBB Tidak?
BPJS dikenakan PBB tidak? kalau dulu masih askes dan jamsostek jelas dikenakan sekarang begitu menjadi pajak daerah bagaimana?
tetap dikenakan, BPJS kan BUMN
BPJS bukan BUMN, BUMN itu badan usaha, sementara BPJS bukan badan usaha. sampai sekarang pihak DJP masih belum bisa memutuskan apakah ini BUMN atau bukan. yang pasti sudah tidak BUMN lagi, malah BPJS sedang mengajukan agar BPJS tidak termasuk subjek pajak. eheheheh…
bingung juga ni karna di undang-undang BPJS katanya mereka merupakan Nirlaba, dan bergerak di bidang kesehatan. bingung…. ada saran lagi ga?
- Originaly posted by whybna:
bingung juga ni karna di undang-undang BPJS katanya mereka merupakan Nirlaba, dan bergerak di bidang kesehatan. bingung…. ada saran lagi ga?
ya sepanjang tidak tercantum dalam daftar bukan objek PBB di ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU PDRD maka harusnya bisa dikenakan
BPJS adalah juga sebagai subjek pbb yg berbadan hukum dengan bentuk BUMN, berdasarkan UU BPJS bersifat Nirlaba/non profit sehingga sesuai Pasal 3 ayat 1a UU PBB …tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan maka atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh BPJS tidak dikenakan PBB..
nb. substansi isi uu pbb adalah jg apa yg tercantum di uu pdrd