Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS KETENAGAKERJAAN DI PPH 21
BPJS KETENAGAKERJAAN DI PPH 21
Pagi rekan
saya mau tanya terkait perhitungan PPH 21 apabila Iuran Pensiun dan JHT seluruhnya ditanggung oleh perusahaan
Apakah akan menambah penghasilan bruto atau menjadi pengurang PPH 21?
terima kasih- Originaly posted by arinadaral:
Pagi rekan
saya mau tanya terkait perhitungan PPH 21 apabila Iuran Pensiun dan JHT seluruhnya ditanggung oleh perusahaan
Apakah akan menambah penghasilan bruto atau menjadi pengurang PPH 21?
terima kasihyang dibayar perusahaan bukan objek pph 21. tp klo mau dihitung sbg income, nnti dimasukin jg dipengurang penghasilan bruto nya, jd + -. ga ngefek jg ke pph 21. diperhitungkan sbg income tujuannya agar JHT & IP porsi pegawai yang dibayar perusahaan bisa jd biaya.
thx
- Originaly posted by arinadaral:
Apakah akan menambah penghasilan bruto atau menjadi pengurang PPH 21?
tidak keduanya
- Originaly posted by nchip:
yang dibayar perusahaan bukan objek pph 21. tp klo mau dihitung sbg income, nnti dimasukin jg dipengurang penghasilan bruto nya, jd + -. ga ngefek jg ke pph 21. diperhitungkan sbg income tujuannya agar JHT & IP porsi pegawai yang dibayar perusahaan bisa jd biaya.
setuju dengan rekan nchip
jadi dilihat dulu, nanti diakhir tahun biaya jamsostek mau dibiayakan secara fiskal atau tidak.
klo memang biaya jamsostek mau dibiayakan secara fiskal, maka perhitungan PPh 21 harus memperhitungkan biaya jamsostek yang dibayarkan perusahaan sebagai penambah penghasilan dari sisi pegawai
klo ga mau dihitung sebagai penambah penghasilan, biaya jamsostek yang dibayarkan perusahaan harus dikoreksi secara fiskal