Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Branch Profit Tax
Branch Profit Tax
Dear rekan ortax,
Jika perusahaan konstruksi yang revenue seluruhnya adalah objek pph final. Sebelum mendapatkan angka fiscal net income, Apakah biaya pph final termasuk NDE (Non deductible expense)? Karena diperhitungan tax base pph 26 nanti pasti dikurankan biaya pph final kan? Mohon sertakan regulationnya.
Salam.
Mohon dijelaskan lebih lanjut atau diberikan contohnya. masih belum jelas hehehe
Setau saya biaya PPH final itu DE. Tax base PPh 26 dikurang biaya pph final ini saya kurang mengerti…
Terima kasih rekan verdi & yabufu atas komennya, iya saya juga mau kasih gambar simulasi tp gak bisa, bentar saya ketik…
Commercial | Adjustment | Fiscal
Revenue 225.000 |0| 225.000
Cost -190.000 |0| -190.000
Opex -5.000 |-50| -5.500
Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
Profit Before Tax 23.000 | | 29.500Scenario I
Fiscal net income 29.500
Final Income Tax -7.000
BPT Tax based 22.500
PPH 26 (P3B) 15%
Tax Payable 3.375————————————————– —————————
Commercial | Adjustment | Fiscal
Revenue 225.000 |0| 225.000
Cost -190.000 |0| -190.000
Opex -5.000 |-50| -5.500
Final Income Tax -7.000 |0| -7000 = DE
Profit Before Tax 23.000 | | 22.500Scenario II
Fiscal net income 22.500
Final Income Tax -7.000
BPT Tax based 15.500
PPH 26 (P3B) 15%
Tax Payable 2.325Semoga bisa dimaklumi dan dipahami Rekan…
- Originaly posted by raviantara:
Opex -5.000 |-50| -5.500
Maaf typo, koreksi fiskalnya bukan 50 tapi 500
mohon tanggapannya rekan… jumat kmrn meeting seharian sampe sore, jd responsenya telat…
Saya coba jawab ya silahkan ditambahkan dan dikoreksi
catatan:
-revenue 225.000 seluruhnya kegiatan yang menjadi objek PPh Final.
-Tarif PPh final yang saya gunakan 4%
-atas semua revenue telah dipotong pph final 4 ayat 2 4% oleh pemberi penghasilanFiscal income 0 karena seluruhnya telah dipotong PPh final
Fiscal cost 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
Opex 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
Final Income Tax 225.000 X 4% = 9.000
Tax Payable 0- Originaly posted by wverdi:
-revenue 225.000 seluruhnya kegiatan yang menjadi objek PPh Final.
-Tarif PPh final yang saya gunakan 4%
-atas semua revenue telah dipotong pph final 4 ayat 2 4% oleh pemberi penghasilanFiscal income 0 karena seluruhnya telah dipotong PPh final
Fiscal cost 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
Opex 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
Final Income Tax 225.000 X 4% = 9.000
Tax Payable 0betul rekan CIT nol, tapi krn BUT yg harus hitung BPT jg, maka kalkulasinya yg lebih tepat yg mana dari kedua skenario diatas? Saya cenderung ke skenario I, PMK https://bppk.kemenkeu.go.id/images/peraturan/PMK-1 4-Tahun-2011.pdf
Pasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang
sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang
bersifat final.Tapi krn dikoreksi fiskal dampaknya bayar pajak jd lbh gede, wkwkwk. Mohon konfirmasinya rekan ortax..!
- Originaly posted by raviantara:
betul rekan CIT nol, tapi krn BUT yg harus hitung BPT jg, maka kalkulasinya yg lebih tepat yg mana dari kedua skenario diatas? Saya cenderung ke skenario I, PMK https://bppk.kemenkeu.go.id/images/peraturan/PMK-1 4-Tahun-2011.pdf
Iya sepertinya mengacu ke skenario 1.
Pajaknya lebih besar karena DPPnya dihitung berdasarkan pembukuan yang dikoreksi fiskal dan hanya dikurangi dengan jumlah PPh final PPh final. "pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal" ini agak grey ya karena PPh yang bersifat final sendiri merupakan koreksi fiskal yang mengurangi penghasilan jadi harusnya DPPnya 0 ya karena seluruh penghasilannya dikoreksi fiskal hehehe mari tunggu jawaban dari yang lain.
- Originaly posted by raviantara:
Commercial | Adjustment | Fiscal
Revenue 225.000 |0| 225.000
Cost -190.000 |0| -190.000
Opex -5.000 |-50| -5.500
Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
Profit Before Tax 23.000 | | 29.500Scenario I
Fiscal net income 29.500
Final Income Tax -7.000
BPT Tax based 22.500
PPH 26 (P3B) 15%
Tax Payable 3.375Bukan seperti itu…
Seharusnya :
Ph Bruto = 1.000
Beban produksi dan biaya = 800
Laba komersial = 200
Koreksi Fiskal = 200
Laba fiskal = 0 untuk perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUT) ada 2 perhitungan
Originaly posted by begawan5060:Bukan seperti itu…
Seharusnya :
Ph Bruto = 1.000
Beban produksi dan biaya = 800
Laba komersial = 200
Koreksi Fiskal = 200
Laba fiskal = 0ini untuk PPh Badan
Originaly posted by raviantara:Commercial | Adjustment | Fiscal
Revenue 225.000 |0| 225.000
Cost -190.000 |0| -190.000
Opex -5.000 |-50| -5.500
Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
Profit Before Tax 23.000 | | 29.500Scenario I
Fiscal net income 29.500
Final Income Tax -7.000
BPT Tax based 22.500
PPH 26 (P3B) 15%
Tax Payable 3.375ini untuk hitung PPh Pasal 26 ayat 4 Laba setelah pajak BUT
- Originaly posted by raviantara:
Commercial | Adjustment | Fiscal
Revenue 225.000 |0| 225.000
Cost -190.000 |0| -190.000
Opex -5.000 |-50| -5.500
Final Income Tax -7.000 |0| -7000 = DE
Profit Before Tax 23.000 | | 22.500Scenario II
Fiscal net income 22.500
Final Income Tax -7.000
BPT Tax based 15.500
PPH 26 (P3B) 15%
Tax Payable 2.325maaf pakai yg scenario II untuk PPh 26 ayat 4
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan seperti itu…
Seharusnya :
Ph Bruto = 1.000
Beban produksi dan biaya = 800
Laba komersial = 200
Koreksi Fiskal = 200
Laba fiskal = 0Sudah dibantu sm rekan Bucamat. Yg saya maksud sesuai judul, branch profit tax, objek pph 26.
Originaly posted by BuCamat:maaf pakai yg scenario II untuk PPh 26 ayat 4
Kita jg maunya bayar lbh kecil pakai skenario II, dasar aturannya?
Point nya: Biaya pajak final dikoreksi atau tidak dalam perhitungan BPT pph 26?