Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bruto Jasa PPh 23 PMK 244/PMK03/2008

  • Bruto Jasa PPh 23 PMK 244/PMK03/2008

  • DEFI

    Member
    23 January 2009 at 5:46 pm
  • DEFI

    Member
    23 January 2009 at 5:46 pm

    Menurut PMK 244/PMK03/2008 yg dimaksud jumlah BRUTO itu semua jumlah Invoice ? bgm jika invoice memisahkan nominal Jasa & Barang, boleh gak yg kita kenakan tarif hanya Jasanya saja ?

    Mohon pencerahan

  • POERBA

    Member
    23 January 2009 at 6:11 pm

    Menurut saya jumlah bruto itu untuk pekerjaan jasa yang nilai barang dan jasanya tidak dipisahkan. Kl bisa dipisahkan yah dipotong pph 23 nya aja..
    DI kalimat awal pasal 1 kan disebutkan "imbalan sehubungan dengan pekerjaan jasa…" Jadi kalo nilai jasanya udah tau, yaah yang dipotong jasanya saja.
    Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin…

  • Yemima

    Member
    23 January 2009 at 7:32 pm

    Pada dasarnya Per 70 itu tidak jauh berbeda penerapannya dengan PMK 244/PMK03/2008, yaitu diterapkan terhadap jenis jasa lain yang tercantum dalam PMK yang terutang PPh pasal 23 kecuali jasa konstruksi lho ya. yang berubah hanya tarifnya saja disamakan 2%. Jadi sepanjang bisa memisahkan antara jasa dan material maka tarif dikenakan sebesar 2% terhadap jasanya saja, jadi lebih gampang karena tidak bervariatif seperti per 70 yang tarifnya 1,5% sampai 4,5 % itu. Smoga bisa membantu. Thx.

  • nchip

    Member
    23 January 2009 at 9:31 pm

    Dear All,,

    Cuma menambahkan,,bruto yang dimaksud adalah jumlah pemberian jasa exclude PPN,,,

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now