Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bruto Jasa PPh 23 PMK 244/PMK03/2008
Bruto Jasa PPh 23 PMK 244/PMK03/2008
Menurut PMK 244/PMK03/2008 yg dimaksud jumlah BRUTO itu semua jumlah Invoice ? bgm jika invoice memisahkan nominal Jasa & Barang, boleh gak yg kita kenakan tarif hanya Jasanya saja ?
Mohon pencerahan
Menurut saya jumlah bruto itu untuk pekerjaan jasa yang nilai barang dan jasanya tidak dipisahkan. Kl bisa dipisahkan yah dipotong pph 23 nya aja..
DI kalimat awal pasal 1 kan disebutkan "imbalan sehubungan dengan pekerjaan jasa…" Jadi kalo nilai jasanya udah tau, yaah yang dipotong jasanya saja.
Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin…Pada dasarnya Per 70 itu tidak jauh berbeda penerapannya dengan PMK 244/PMK03/2008, yaitu diterapkan terhadap jenis jasa lain yang tercantum dalam PMK yang terutang PPh pasal 23 kecuali jasa konstruksi lho ya. yang berubah hanya tarifnya saja disamakan 2%. Jadi sepanjang bisa memisahkan antara jasa dan material maka tarif dikenakan sebesar 2% terhadap jasanya saja, jadi lebih gampang karena tidak bervariatif seperti per 70 yang tarifnya 1,5% sampai 4,5 % itu. Smoga bisa membantu. Thx.
Dear All,,
Cuma menambahkan,,bruto yang dimaksud adalah jumlah pemberian jasa exclude PPN,,,