Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukpot A1
rekan, kalau Dewan Pengawas tidak merangkap pegawai tetap (atas imbalan/honor),harus dibuat bukpot A1 ? atau cukup diberikan bukpot PPh 21 Tidak Final ?
Karyawan/pegawai mana saja yang harus dibuatkan bukpot A1 selain pegawai tetap ?
bagaimana dengan pegawai/tukang ?
trims sebelumnya
– Bukti potong tidak Final
-A1 hanya untuk karyawan perusahaan
-Bukti potong tidak final
Viewing 1 - 2 of 2 replies