Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BUKTI PEMOTONGAN PPH FINAL PSL 4 (2) Atas JASA KONSTRUKSI

  • BUKTI PEMOTONGAN PPH FINAL PSL 4 (2) Atas JASA KONSTRUKSI

  • KHENNYI

    Member
    25 June 2009 at 5:20 pm
  • KHENNYI

    Member
    25 June 2009 at 5:20 pm

    Teman-teman forum,

    Perusahaan tempat saya (bergerak di bidang Jasa Konstruksi) menerima bukti potong PPh Final Psl 4 (2).
    Berhubung customer kami hanya memotong 2% saja (yg seharusnya 3%), maka berdasarkan PP No. 51 tahun 2008, kami harus melakukan penyetoran sendiri u/ kekurangannya.

    Yang ingin saya tanyakan adalah, pada waktu pelaporan ke KPP, apa saja yang harus diberikan (Selain SSP tentunya)?
    Apakah saya harus membuat bukti pemotongan tambahan lagi? Namun begitu, berarti nama pembeli dan penjual menjadi sama.
    Selain itu, apa harus dilampirkan Daftar bukti pemotongan juga?

    Terima kasih u/ bantuannya.
    Salam,

  • edisuryadi2

    Member
    28 June 2009 at 11:58 am

    Mas coba baca pembahan Bapak Dudiwahyudi di http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mas a-transisi-pph-final-jasa-konstruksi.html

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now