Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUKTI PEMOTONGAN PPH FINAL PSL 4 (2) Atas JASA KONSTRUKSI
BUKTI PEMOTONGAN PPH FINAL PSL 4 (2) Atas JASA KONSTRUKSI
Teman-teman forum,
Perusahaan tempat saya (bergerak di bidang Jasa Konstruksi) menerima bukti potong PPh Final Psl 4 (2).
Berhubung customer kami hanya memotong 2% saja (yg seharusnya 3%), maka berdasarkan PP No. 51 tahun 2008, kami harus melakukan penyetoran sendiri u/ kekurangannya.Yang ingin saya tanyakan adalah, pada waktu pelaporan ke KPP, apa saja yang harus diberikan (Selain SSP tentunya)?
Apakah saya harus membuat bukti pemotongan tambahan lagi? Namun begitu, berarti nama pembeli dan penjual menjadi sama.
Selain itu, apa harus dilampirkan Daftar bukti pemotongan juga?Terima kasih u/ bantuannya.
Salam,Mas coba baca pembahan Bapak Dudiwahyudi di http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mas a-transisi-pph-final-jasa-konstruksi.html