Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Pemungutan PPh 22 belanja oleh Bendahara dari APBN/APBD

  • Bukti Pemungutan PPh 22 belanja oleh Bendahara dari APBN/APBD

  • dhemetz

    Member
    6 July 2009 at 9:00 am
  • dhemetz

    Member
    6 July 2009 at 9:00 am

    ada nggah sih bukti pemungutan PPh 22 untuk Belanja barang oleh bendahara ??
    kalo ada yang punya n emang ada minta ya…
    thanks

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 12:52 pm

    SSP.
    SSP dibuat atas nama dan NPWP rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan

    Salam

  • raharjo

    Member
    6 July 2009 at 1:59 pm

    tarifnya 1,5% ya kan??

  • legend

    Member
    8 July 2009 at 8:12 am

    Kalo gak salah, bagi rekanan yg pemenang tender pengadaan barang, pembayaran SSP PPh 22 ditanda tangani oleh rekanan sendiri. Kalo sebelumnya emang oleh bendahara.
    Mohon dikoreksi kalo keliru.
    Salam

  • legend

    Member
    8 July 2009 at 8:13 am

    Tarifnya emang 1.5%

  • andi_marta

    Member
    8 July 2009 at 11:03 am

    dan menjadi 2 kalipat kalau rekanan tidak memiliki npwp
    mohon koreksi

  • hanif

    Member
    9 July 2009 at 1:37 am
    Originaly posted by legend:

    Kalo gak salah, bagi rekanan yg pemenang tender pengadaan barang, pembayaran SSP PPh 22 ditanda tangani oleh rekanan sendiri. Kalo sebelumnya emang oleh bendahara.

    kalau nggak salah, ketentuan itu dikeluarkan oleh dirjen Anggaran/ perbendaharaan. hal inipun dipertanyakan oleh DJP. sebab, seharusnya, ketentuan pajak yang harus diikuti adalah yang dikeluarkan oleh DJP

    ketentuan tentang penandatangan SSP diatur oleh ketentuan berikut, yang sampai saat ini belum dicabut atau diperbaharui :

    KEP 417/2001

    Pasal 1
    Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 adalah :

    1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
    2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
    3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;

    4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
    5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
    6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas, atas penjualan hasil produksinya.

    Pasal 6
    (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
    (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
    (4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
    (5) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
    (6) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery Order) ditebus.

    Salam

  • bsn

    Member
    15 July 2009 at 12:00 am

    kalau menurut pengalaman saya, pegawai di kppn juga menginformasikan kalau ssp itu ditandatangani oleh nama bendahara.

    saya malah belum pernah ketemu ssp yang ditandatangani rekanan.

    mohon dikoreksi..

  • hanif

    Member
    15 July 2009 at 1:24 am

    dilapangan, praktek ini masih banyak terjadi untuk bendaharawan yang dananya dari APBD rekan bsn. untuk yang dananya berasal dari APBN masih ada satu-satu. biasanya mengikuti praktek bendaharawan yang dananya dari APBD.

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now