Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong
Rekan2 ORTAX
Mohon pencerahan ….
Untuk tanggal pada bukti potong sebaiknya digunakan kapan …. pada saat pembayaran atau pada saat pelaporan ….
Tengkyu
Pada saat dibayar
Bila yang dimaksud rekan mboen pada pertanyaan , saat pembayaran adalah saat pembayaran pajak ke kas negara, maka jawabannya adalah bukan pada kedua-duanya.
Secara ketentuan, bukti potong dibuat pada saat terjadinya pemotongan (saat terutang).
Saat terutang dalam PPh Potput adalah kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu, pembayaran kepada supplier atau pengakuan sebagai beban dalam pembukuan.
- Originaly posted by prima07:
ecara ketentuan, bukti potong dibuat pada saat terjadinya pemotongan (saat terutang).
Saat terutang dalam PPh Potput adalah kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu, pembayaran kepada supplier atau pengakuan sebagai beban dalam pembukuan.
Sependapat..
Benar prima, tafsiran saya saat penghasilan itu diterima maka harus dibuat bukti potong atau saat terjadi pengakuan beban.
Apabila kita salah dalam memberikan tanggal bukti potong … apakah konsekuensinya