Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Bukti Potong

  • mboen

    Member
    30 April 2009 at 12:30 pm
  • mboen

    Member
    30 April 2009 at 12:30 pm

    Rekan2 ORTAX

    Mohon pencerahan ….

    Untuk tanggal pada bukti potong sebaiknya digunakan kapan …. pada saat pembayaran atau pada saat pelaporan ….

    Tengkyu

  • edisuryadi2

    Member
    30 April 2009 at 12:35 pm

    Pada saat dibayar

  • prima07

    Member
    30 April 2009 at 12:36 pm

    Bila yang dimaksud rekan mboen pada pertanyaan , saat pembayaran adalah saat pembayaran pajak ke kas negara, maka jawabannya adalah bukan pada kedua-duanya.

    Secara ketentuan, bukti potong dibuat pada saat terjadinya pemotongan (saat terutang).

    Saat terutang dalam PPh Potput adalah kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu, pembayaran kepada supplier atau pengakuan sebagai beban dalam pembukuan.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2009 at 12:45 pm
    Originaly posted by prima07:

    ecara ketentuan, bukti potong dibuat pada saat terjadinya pemotongan (saat terutang).

    Saat terutang dalam PPh Potput adalah kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu, pembayaran kepada supplier atau pengakuan sebagai beban dalam pembukuan.

    Sependapat..

  • edisuryadi2

    Member
    30 April 2009 at 12:47 pm

    Benar prima, tafsiran saya saat penghasilan itu diterima maka harus dibuat bukti potong atau saat terjadi pengakuan beban.

  • mboen

    Member
    30 April 2009 at 4:48 pm

    Apabila kita salah dalam memberikan tanggal bukti potong … apakah konsekuensinya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now