Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan keluar
Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan keluar
Dear rekan-rekan
jika ada karyawan tetap keluar di bulan april 2014,
bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tersebut harus dibuatkan pada saat bulan dia keluar apa nanti saat masa Desember 2014 ?
penomorannya diurutkan apa tidak ? misalnya 1-20 untuk yang masi bekerja, selanjutnya baru untuk yang keluar/pidah cabang?terima kasih
bulan april 2014
Originaly posted by meganki:
jika ada karyawan tetap keluar di bulan april 2014,
bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tersebut harus dibuatkan pada saat bulan dia keluar apa nanti saat masa Desember 2014 ?satu bulan setelah kary. tsb. keluar.
dan jangan lupa rekan, kelbihan atas PPh. 21 yg telah dipot dikembalikan kepada kary tsb.
misal Kary. A (TK/0), gaji 7 jt/bln.
PPh. 21 yg telah dipot Rp. 277.083/bulan
perhit. PPh. 21 terhut. saat berhenti kerja (April) = nihil
jadi, PPh. 21 yg tlah dipot. bulan Jan-Peb (2 x Rp. 277.083) dikembalikan ke kary. A
Originaly posted by meganki:
penomorannya diurutkan apa tidak ?tidak masalah, urut atau tidak
salam
untuk bukti potong 1721 A1 setiap bulan harus dibikin apa tidak ?
Originaly posted by meganki:
untuk bukti potong 1721 A1 setiap bulan harus dibikin apa tidak ?ga perlu rekan
- Originaly posted by tobank:
ga perlu rekan
oh jadi hanya untuk karyawan yang keluar saja yang dibuatkan bukti potong 1721 A1 di bulan keluarnya karyawan tersebut.
untuk karyawan lain yang masi bekerja tetap hanya dibuatkan pada masa desember ? benar tidak ? - Originaly posted by meganki:
untuk karyawan lain yang masi bekerja tetap hanya dibuatkan pada masa desember ? benar tidak ?
benar..
- Originaly posted by yovi:
benar..
baik, terima kasih
- Originaly posted by tobank:
dan jangan lupa rekan, kelbihan atas PPh. 21 yg telah dipot dikembalikan kepada kary tsb.
misal Kary. A (TK/0), gaji 7 jt/bln.
PPh. 21 yg telah dipot Rp. 277.083/bulan
perhit. PPh. 21 terhut. saat berhenti kerja (April) = nihil
jadi, PPh. 21 yg tlah dipot. bulan Jan-Peb (2 x Rp. 277.083) dikembalikan ke kary. A
mau tanya
kelebihannya kan harus dikembalikan, terus untuk laporan spt masa jan-peb nya apa harus dibetulkan karena sudah ke dalam daftar pemotongan pajak masa jan dan peb?
terima kasih
- Originaly posted by sucahyolukito:
bulan april 2014
cara buat 1721-A1 Gimana Rekan,,,
apakah harus buat masa desember dulusalam
- Originaly posted by densuke:
kelebihannya kan harus dikembalikan, terus untuk laporan spt masa jan-peb nya apa harus dibetulkan karena sudah ke dalam daftar pemotongan pajak masa jan dan peb?
tidak perlu, cuma dibulan april karyawan yang keluar pph 21nya negatif (menjadi pengurang dari keseluruhan pph 21 yg akan disetor)
- Originaly posted by meganki:
di bulan keluarnya karyawan tersebut.
satu bulan semenjak pegawai ybs berhenti bekerja rekan.