Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan keluar

  • Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan keluar

     peanutbutter updated 10 years, 5 months ago 8 Members · 13 Posts
  • meganki

    Member
    3 December 2014 at 10:03 am
  • meganki

    Member
    3 December 2014 at 10:03 am

    Dear rekan-rekan

    jika ada karyawan tetap keluar di bulan april 2014,
    bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tersebut harus dibuatkan pada saat bulan dia keluar apa nanti saat masa Desember 2014 ?
    penomorannya diurutkan apa tidak ? misalnya 1-20 untuk yang masi bekerja, selanjutnya baru untuk yang keluar/pidah cabang?

    terima kasih

  • sucahyolukito

    Member
    3 December 2014 at 10:30 am

    bulan april 2014

  • tobank

    Member
    3 December 2014 at 11:35 am

    Originaly posted by meganki:
    jika ada karyawan tetap keluar di bulan april 2014,
    bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tersebut harus dibuatkan pada saat bulan dia keluar apa nanti saat masa Desember 2014 ?

    satu bulan setelah kary. tsb. keluar.

    dan jangan lupa rekan, kelbihan atas PPh. 21 yg telah dipot dikembalikan kepada kary tsb.

    misal Kary. A (TK/0), gaji 7 jt/bln.

    PPh. 21 yg telah dipot Rp. 277.083/bulan

    perhit. PPh. 21 terhut. saat berhenti kerja (April) = nihil

    jadi, PPh. 21 yg tlah dipot. bulan Jan-Peb (2 x Rp. 277.083) dikembalikan ke kary. A

    Originaly posted by meganki:
    penomorannya diurutkan apa tidak ?

    tidak masalah, urut atau tidak

    salam

  • meganki

    Member
    3 December 2014 at 1:32 pm

    untuk bukti potong 1721 A1 setiap bulan harus dibikin apa tidak ?

  • tobank

    Member
    3 December 2014 at 1:46 pm

    Originaly posted by meganki:
    untuk bukti potong 1721 A1 setiap bulan harus dibikin apa tidak ?

    ga perlu rekan

  • meganki

    Member
    3 December 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by tobank:

    ga perlu rekan

    oh jadi hanya untuk karyawan yang keluar saja yang dibuatkan bukti potong 1721 A1 di bulan keluarnya karyawan tersebut.
    untuk karyawan lain yang masi bekerja tetap hanya dibuatkan pada masa desember ? benar tidak ?

  • Yovi

    Member
    3 December 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by meganki:

    untuk karyawan lain yang masi bekerja tetap hanya dibuatkan pada masa desember ? benar tidak ?

    benar..

  • meganki

    Member
    3 December 2014 at 2:00 pm
    Originaly posted by yovi:

    benar..

    baik, terima kasih

  • densuke

    Member
    5 December 2014 at 4:01 pm
    Originaly posted by tobank:

    dan jangan lupa rekan, kelbihan atas PPh. 21 yg telah dipot dikembalikan kepada kary tsb.

    misal Kary. A (TK/0), gaji 7 jt/bln.

    PPh. 21 yg telah dipot Rp. 277.083/bulan

    perhit. PPh. 21 terhut. saat berhenti kerja (April) = nihil

    jadi, PPh. 21 yg tlah dipot. bulan Jan-Peb (2 x Rp. 277.083) dikembalikan ke kary. A

    mau tanya

    kelebihannya kan harus dikembalikan, terus untuk laporan spt masa jan-peb nya apa harus dibetulkan karena sudah ke dalam daftar pemotongan pajak masa jan dan peb?

    terima kasih

  • pujiants

    Member
    11 December 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    bulan april 2014

    cara buat 1721-A1 Gimana Rekan,,,
    apakah harus buat masa desember dulu

    salam

  • sutrisnokartomo

    Member
    12 December 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by densuke:

    kelebihannya kan harus dikembalikan, terus untuk laporan spt masa jan-peb nya apa harus dibetulkan karena sudah ke dalam daftar pemotongan pajak masa jan dan peb?

    tidak perlu, cuma dibulan april karyawan yang keluar pph 21nya negatif (menjadi pengurang dari keseluruhan pph 21 yg akan disetor)

  • peanutbutter

    Member
    12 December 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by meganki:

    di bulan keluarnya karyawan tersebut.

    satu bulan semenjak pegawai ybs berhenti bekerja rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now