Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong 1721 A1 untuk Pegawai tetap
Bukti potong 1721 A1 untuk Pegawai tetap
mohon bantuannya rekan ortax….
apakah perlu dibuatkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai tetap yang penghasilanya dibawah PTKP walaupun memiliki NPWP ?????ada aturan yang mengatur???
Thanks..saya pikir sebaiknya dibuatkan saja rekan, ini untuk kebutuhan pelaporan spt op karyawan tsb…dimana karyawan tsb masuk ke perusahaan baru atau dimutasi atau hal lain yang menyebabkan karyawan tersebut wajib lapor spt op dimana 1721a1 sebagai dokumen yang harus dilampirkan…
tapi kalo sampai akhir tahun karyawan tsb dibawah ptkp… saya pikir buat apa;)
toh bagi karyawan dibawah ptkp diperbolehkan untuk tidak menyampaikan spt opPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007
TENTANG
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILANCMIIW
menurut aku sih perlu sebab bukti potong tersebut adalah pelengkap ketika pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunannya….
Aturan yg ada sih cuman nyebutin pemberi penghasilan wajib membuatkan bukti potong yg tentu saja dg syarat penghasilan si penerima melebihi PTKP, namun demikian krn syarat lengkapnya SPT Tahunan atas pegawai harus ada 1721 A1 sudah selayaknya pemberi penghasilan tetap membuatkan 1721 A1 meski penghasilan pegawai ber-NPWP yang bersangkutan dibawah PTKP….idem dg jawaban teman diatas.
sekedar menambahkan comment saya diatas,… apa yg disampaikan oleh rekan Rewa it's oke, apa yg saya comment kan hanyalah sekedar berjaga-jaga saja dari kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi dikemudian hari.
idem jg dg jawaban teman diatas xixiixixixixi
dilampiran PER-39/2008 dijelaskan mengenai lampiran 1721-A1 sbb : Formulir ini digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk menghitung penghasilan dan PPh Pasal 21 yang tertuamh untuk tahun takwim ybs dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP
- Originaly posted by dew:
dilampiran PER-39/2008 dijelaskan mengenai lampiran 1721-A1 sbb : Formulir ini digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk menghitung penghasilan dan PPh Pasal 21 yang tertuamh untuk tahun takwim ybs dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP
sependapat….
Pemotong pajak tidak diwajibkan untuk memberikan bukti potong 1721-A1 untk pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Akan tetapi, saat pegawai tetap tersebut tidak diberi form 1721-A1, dia akan kesulitan untuk menyampaikan SPT Tahunan OP nya.
Bila form 1721- A1 tersebut tidak dibuat, mungkin jalan keluarnya adalah dengan memberikan semacam surat keterangan atau pernyataan yang berisi rincian penghasilan si WP. Namun, hal ini tidak diatur secara eksplisit apakah boleh dijadikan lampiran di dalam SPT Tahunan PPh OP.Atau, rekan dew punya solusinya untuk hal ini?
Salam
- Originaly posted by Rewa:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007
TENTANG
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILANPasal 2 huruf (a) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;
Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Originaly posted by hanif:Akan tetapi, saat pegawai tetap tersebut tidak diberi form 1721-A1, dia akan kesulitan untuk menyampaikan SPT Tahunan OP nya.
kalo dibawah PTKP kan nggak harus lapor….., kalo mo tetp lapor ya ditulis aja penghasilannya berapa….. kan ntar ketahuan dia dibawah PTKP. A1 pada intinya kan untuk membuktikan adanya pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja. Kalo si karyawan nggak dipotong PPh 21…….apa yg mau dibuktikan ?
tp itu kalo menurut saya lho…..
- Originaly posted by dew:
Pasal 2 huruf (a) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;
Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
benar sekali
Originaly posted by dew:kalo dibawah PTKP kan nggak harus lapor….., kalo mo tetp lapor ya ditulis aja penghasilannya berapa….. kan ntar ketahuan dia dibawah PTKP. A1 pada intinya kan untuk membuktikan adanya pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja. Kalo si karyawan nggak dipotong PPh 21…….apa yg mau dibuktikan ?
sependapat…
Mereka boleh tidak lapor dan tidak akan dikenai sanksi.
Perlu diingat, ketika ada WP yang sudah punya NPWP, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPhnya, siap-siap untuk terima surat teguran plus datang ke KPP untuk menjelaskan bahwa penghasilan mereka tidak melebihi PTKP sekalian membawa bukti berupa surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja. Bila aparat bekerja sebagaimana mestinya, surat teguran tersebut pasti terbit. Mereka kan tidak tahu bahwa penghasilan WP tersebut tidak melebihi PTKP.
Sehingga, ketika ada WP OP tidak menyampaikan SPT Tahunannya, bakal menerima surat teguran.
Bukan begitu rekan dew?Bagi WP yang paham aturan perpajakan, barangkali tidak akan masalah walau akan merepotkan dan menyita waktu plus ongkos ke KPP (apalagi kalau tempatnya jauh he he he).
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak paham, surat teguran yang mereka terima bisa jadi tekanan tersendiri lho?. Belum ketakutan mo berhadapan dengan aparat, lingkugan sosial pun seolah memandang seperti apa? gitu….
Menurut saya, pihak terkait harus menerbitkan petunjuk pelaksanaan mengenai hal ini, agar ada kepastian dan kejelasan teknisnya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by dew:
…. kalo mo tetp lapor ya ditulis aja penghasilannya berapa….. kan ntar ketahuan dia dibawah PTKP.Mereka kan tidak tahu bahwa penghasilan WP tersebut tidak melebihi PTKP.
Sehingga, ketika ada WP OP tidak menyampaikan SPT Tahunannya, bakal menerima surat teguran.
Bukan begitu rekan dew?terserah apa yang baik buat hanif aja deh…….
- Originaly posted by dew:
terserah apa yang baik buat hanif aja deh…….
he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
Bagi WP yang paham aturan perpajakan, barangkali tidak akan masalah walau akan merepotkan dan menyita waktu plus ongkos ke KPP (apalagi kalau tempatnya jauh he he he).
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak paham, surat teguran yang mereka terima bisa jadi tekanan tersendiri lho?. Belum ketakutan mo berhadapan dengan aparat, lingkugan sosial pun seolah memandang seperti apa? gitu….
Menurut saya, pihak terkait harus menerbitkan petunjuk pelaksanaan mengenai hal ini, agar ada kepastian dan kejelasan teknisnya.
sangat setuju dg ini
salam
Yang jadi pertanyaan, dibawah PTKP kok ber NPWP. Padahal banyak yang diatas PTKP tidak ber NPWP. khan aturannya memperbolehkan asal kena penalti 20 % lebih tinggi dari pajak terutangnnya.