Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong atas 3 orang pemilik yang menyewakan

  • Bukti potong atas 3 orang pemilik yang menyewakan

  • iwanc21

    Member
    7 December 2023 at 8:57 pm

    master2x ortax mau tanya misalkan kita orang pribadi sebagai penyewa terdiri dari 3 orang; dan menyewakan kepada PT jika diberikan hanya bukti potong kepada 1 orang dan ptnya tidak mau mengubahnya; apakah ini bisa tetap digunakan untuk bukti pajak per 3 orang? ada kah aturan yang mengaturnya terima kasih

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    8 December 2023 at 8:39 am

    Tidak bisa rekan,
    untuk tanah/bangunan/harta yg disewakan itu a/n siapa? kalau memang bisa dibktikan terdiri dari 3 orang. seharusnya PT nerbitkan bukpot untuk 3 orang tsb.
    namun kalau harta yg disewakan tsb a/n 1 orang ya cukup 1 orang itu yg dibuatkan bukpot.

  • iwanc21

    Member
    9 December 2023 at 2:06 am

    terima kasih atas jawabannya

    harta tersebut atas nama 3 orang tapi PTnya hanya mau di transfer ke satu rekening atas nama orang tersebut dan hanya mau buat 1 bukti potong

    adakah solusi yang bisa di lakukan karena ada kontrak sewa yang menyatakan kepemilikan 3 orang tapi hanya di berikan 1 bukti potong saja, dan pt tersebut keberatan untuk buat bukti potong untuk 3 orang

    terima kasih sebelumnya

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    9 December 2023 at 8:35 am

    Kalau di kontrak sewa tercantum 3 orang seharusnya PT membuat bukpot berdasarkan kontrak sewa tsb rekan.
    kalau memang finalnya PT hanya nerbitkan 1 bukpot, kira2 untuk 2 orang lainnya keberatan apa tidak?

    kemudian jika ditelisik lebih dalam nantinya oleh KPP, si PT dan 1 orang yg nerima bukpot ada potensi rekan. si PT harus pembetulan (nerbitkan bukpot kpd 3 orang) dan/atau si 1 orang yg nerima bukpot haruss bisa menjelaskan dan membuktikan pph sewa tsb atas harta apa aja.

    coba di musyawarahkan lagi rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now