Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong atas jasa catering

  • Bukti Potong atas jasa catering

     harry_logic updated 16 years ago 8 Members · 23 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    3 June 2009 at 10:39 am

    Benar seperti kata lingga NPWP dikosongkan atau diisi 00.000.000.0-000.000 nama Pengusaha catering dan Alamat …… trus pemotong Pajak nama perusahaan kita. dan buktinya kita serahkan ke pengusaha catering sebagai bukti potong siapa tahu dia mendaftarkan untuk memperoleh NPWP pada tahun yang bersangkutan yang kita buat bukti potong tsb.Akan salah jika kita memotong tanpa membuat bukti potong tsb dan diberikan kepada pengusaha catering.

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 12:26 pm
    Originaly posted by upiel alir:

    kalo yang membeli itu bukan pemotong pajak PPh 23 gimana?
    bukankah sudah ditentukan ya pihak2 yang menjadi pemotong PPh 23?

    ya… nggak ada pajaknya dong ..

    Salam

  • lingga

    Member
    3 June 2009 at 12:44 pm

    se 7 rekan hanif.

  • upiel alir

    Member
    3 June 2009 at 4:22 pm

    beda ya sama perlakuan PPh pasal 4 (2)..??
    kalo PPh psl 4 (2) harus lapor sendiri jika bertransaksi bukan dengan pihak pemotong PPh psl 4 (2).
    how?..

    once again, CMIIW..
    makasih

  • ardhyarini

    Member
    14 June 2009 at 10:58 pm

    Setuju

  • ardhyarini

    Member
    14 June 2009 at 11:00 pm

    setuju dengan saudara hanif…

  • ardhyarini

    Member
    14 June 2009 at 11:12 pm

    setuju dengan rekan aryus

  • harry_logic

    Member
    14 June 2009 at 11:16 pm
    Originaly posted by upiel alir:

    kalo yang membeli itu bukan pemotong pajak PPh 23 gimana?
    bukankah sudah ditentukan ya pihak2 yang menjadi pemotong PPh 23?
    CMIIW..

    Kalau mau lebih membantu negara, dipotong dgn PPh21 saja…

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now