Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong atas jasa catering
Bukti Potong atas jasa catering
Benar seperti kata lingga NPWP dikosongkan atau diisi 00.000.000.0-000.000 nama Pengusaha catering dan Alamat …… trus pemotong Pajak nama perusahaan kita. dan buktinya kita serahkan ke pengusaha catering sebagai bukti potong siapa tahu dia mendaftarkan untuk memperoleh NPWP pada tahun yang bersangkutan yang kita buat bukti potong tsb.Akan salah jika kita memotong tanpa membuat bukti potong tsb dan diberikan kepada pengusaha catering.
- Originaly posted by upiel alir:
kalo yang membeli itu bukan pemotong pajak PPh 23 gimana?
bukankah sudah ditentukan ya pihak2 yang menjadi pemotong PPh 23?ya… nggak ada pajaknya dong ..
Salam
se 7 rekan hanif.
beda ya sama perlakuan PPh pasal 4 (2)..??
kalo PPh psl 4 (2) harus lapor sendiri jika bertransaksi bukan dengan pihak pemotong PPh psl 4 (2).
how?..once again, CMIIW..
makasihSetuju
setuju dengan saudara hanif…
setuju dengan rekan aryus
- Originaly posted by upiel alir:
kalo yang membeli itu bukan pemotong pajak PPh 23 gimana?
bukankah sudah ditentukan ya pihak2 yang menjadi pemotong PPh 23?
CMIIW..Kalau mau lebih membantu negara, dipotong dgn PPh21 saja…