Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong pajak pensiun
bukti potong pajak pensiun
ini kan untuk pensiun
artinya kan uda tua
kok harus melampirkan bukti pajak form 1721-a2 dimana harus mendapatkan tanda tangan bendaharabukannya ini akan memberatkan wajib pajak itu sendiri
kenapa tidak dengan cara melampirkan slip surat tanda terima pemotongan pajak yang diterima setiap bulanapakah ada cara lain yang lebih mudah, mohon bimbingannya, terimakasih
minta A2'a sm dana pensiunya
salam
Berdasarkan peraturan dirjen pajak bukti potong pajak PPh Pasal 21 setahun (form 1721-A2) wajib diberikan oleh pemotong pajak pph 21 kepada penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. hemat saya bahwa bukti potong 1721-A2 tetap harus dilampirakan yang diperoleh dari pemotong pajak sesuai dengan peraturan yang ada yang berfungsi sebagai koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan.
Bukti 1721A2 tetep sebagai syarat formal,… nah untuk mudahnya KPP memberi kemudaan pensiunan disuruh mengisi 1770SS dan fotokopi karip… untuk A2 nanti akan minta sendiri ke TASPEN……