Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bukti potong pajak pensiun

  • bukti potong pajak pensiun

  • prawiramokoginta

    Member
    25 March 2011 at 11:25 am
  • prawiramokoginta

    Member
    25 March 2011 at 11:25 am

    ini kan untuk pensiun
    artinya kan uda tua
    kok harus melampirkan bukti pajak form 1721-a2 dimana harus mendapatkan tanda tangan bendahara

    bukannya ini akan memberatkan wajib pajak itu sendiri
    kenapa tidak dengan cara melampirkan slip surat tanda terima pemotongan pajak yang diterima setiap bulan

    apakah ada cara lain yang lebih mudah, mohon bimbingannya, terimakasih

  • usd

    Member
    25 March 2011 at 11:28 am

    minta A2'a sm dana pensiunya

    salam

  • ikasari

    Member
    9 April 2011 at 1:07 pm

    Berdasarkan peraturan dirjen pajak bukti potong pajak PPh Pasal 21 setahun (form 1721-A2) wajib diberikan oleh pemotong pajak pph 21 kepada penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. hemat saya bahwa bukti potong 1721-A2 tetap harus dilampirakan yang diperoleh dari pemotong pajak sesuai dengan peraturan yang ada yang berfungsi sebagai koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan.

  • zakeus

    Member
    9 April 2011 at 1:19 pm

    Bukti 1721A2 tetep sebagai syarat formal,… nah untuk mudahnya KPP memberi kemudaan pensiunan disuruh mengisi 1770SS dan fotokopi karip… untuk A2 nanti akan minta sendiri ke TASPEN……

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now