Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh
Bukti Potong Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh
Apakah Penyedia Jasa yang meyetor sendiri PPh Ps.4 Jasa Konstruksi perlu atau harus membuat bukti potong ? Bukti Potong tersebut atas nama penyedia jasa atau atas nama pengguna jasa ?
rekan Darmwan,
jika lawan transaksi bukan merupakan wajib pajak pot put, artinya OP yang tidak memiliki kegiatan usaha, maka rekanan dapat melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan tersebut dan Anda tidak perlu membuat bukti potong.
pemotongan/pemungutan PPh hanya dapat dilakukan oleh WP OP yang memiliki kegiatan usaha.
demikian dari saya dan semoga membantu.- Originaly posted by Darmawan:
Apakah Penyedia Jasa yang meyetor sendiri PPh Ps.4 Jasa Konstruksi perlu atau harus membuat bukti potong ?
Apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh final-nya disetor sendiri dan tidak perlu membuat bukti potong
Apa boleh penyedia jasa menyetor sendiri PPh Jasa kontruksi walupun pemakainya punya kewajiban memotong tapi tidak mau memotong ??
- Originaly posted by Darmawan:
Apa boleh penyedia jasa menyetor sendiri PPh Jasa kontruksi walupun pemakainya punya kewajiban memotong tapi tidak mau memotong ??
Tidak… karena bisa terjadi dobel pemajakan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak… karena bisa terjadi dobel pemajakan..
tapi si pemakai jasa tidak mau memotongnya , jadi bagaimana ? nanti pihak pemberi jasa disalahkan fiskus kalo tdk ada setoran PPh Jasa konstruksi
- Originaly posted by Darmawan:
tapi si pemakai jasa tidak mau memotongnya , jadi bagaimana ? nanti pihak pemberi jasa disalahkan fiskus kalo tdk ada setoran PPh Jasa konstruksi
tidak, kewajiban dan sanksi berada di pihak pemotong
Harus diantepina gitu aja Pak Begawan? Nanti akhir tahun tidak klop hitungan dilampiran SPT Tahunan PPh Finalnya tidak apa2 Pak?
Mohon pencerahannya Pak Begawan, Pak Priadiar.- Originaly posted by simonalim:
Nanti akhir tahun tidak klop hitungan dilampiran SPT Tahunan PPh Finalnya tidak apa2 Pak?
Pengisiannya harus klop… karena di SPT Tahunan tidak dibedakan antara dibayar sendiri dengan dibayar melalui pot/put..
Pertanggungjawabannya bukan melalui SPT Tahunan, tetapi SPT Masa PPh Ps 4(2) - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Darmawan:
Apa boleh penyedia jasa menyetor sendiri PPh Jasa kontruksi walupun pemakainya punya kewajiban memotong tapi tidak mau memotong ??Tidak… karena bisa terjadi dobel pemajakan..
Apakah jika customer sudah diingatkan agar memotong tapi tetap tidak mau memotong, baiknya kita setor sendiri, Pak Begawan?
- Originaly posted by simonalim:
Apakah jika customer sudah diingatkan agar memotong tapi tetap tidak mau memotong, baiknya kita setor sendiri, Pak Begawan?
Tidak usah setor sendiri…, bisa terjadi dobel pemajakan..
Contoh :
Penyerahan sewa T/B ke pemotong pajak = 100.000 PPh final = 10.000
PPh final "terpaksa" disetor sendiri. Dalam hal demikian, pemotong pajak tetap saja ditagih PPh final = 10.000 sehingga terjadi dobel pemajakan dan jalan ke luarnya ribet, khan? - Originaly posted by begawan5060:
Tidak usah setor sendiri…, bisa terjadi dobel pemajakan..
Jadi bagaimana dong nanti SPT Tahunannya Pak Begawan? Seret keluar, kasih duit, suruh bayar, lapor dan minta bukti potong aja ato… ajak berantem?
- Originaly posted by simonalim:
Jadi bagaimana dong nanti SPT Tahunannya Pak Begawan?
Nggak ngaruh.., apakah sudah dibayar pemotong pajak atau belum..
Originaly posted by simonalim:Seret keluar, kasih duit, suruh bayar, lapor dan minta bukti potong aja ato… ajak berantem?
Kalo dipotong, memang sudah seharusnya..
Kalo tidak dipotong, dan sudah diingatkan, juga nggak mau motong… ya alhamdulillah.. malahan enak.. - Originaly posted by begawan5060:
Kalo tidak dipotong, dan sudah diingatkan, juga nggak mau motong… ya alhamdulillah.. malahan enak..
Jadi tdk membayar pajak sama sekali Pak Begawan?
Kapan SPT Tahunannya klop?
Penghasilannya tidak dilaporkan sehingga klop antara DPP sama PPh?
Mohon pencerahannya Pak Begawan..