Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong perusahaan kontruksi final sesuai dengan PP no 51

  • Bukti potong perusahaan kontruksi final sesuai dengan PP no 51

  • suyanto99

    Member
    10 September 2008 at 11:46 am

    Dear Rekan Handy,
    Untuk penentuan kategori apakah kontraktor tsb masuk ke kategori kecil, menegah atau besar, sepenuhnya dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
    Dalam Sertifikat yang dikeluarkan oleh telah tercantum jelas apakah kontraktor tsb masuk ke kategori mana.
    Mohon Koreksinya…

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 12:14 pm

    Saya sependapat dengan rekan suyanto, untuk menetukan perusahaan mempunyai kualifikasi kecil, memengah, atau besar merupakan wewenang LPJK. Kriterianya bisa dibaca dipedoman Perlem 11a dan perlem 12a, coba buka http://www.lpjk.org

  • handy hovin

    Member
    10 September 2008 at 1:07 pm

    jadi yang dikatakan rekan otong, bahwa kriteria usaha kecil, menengah dan besar perusahaan telah ditentukan oleh lembaga pengembagan jasa kontruksi.

    misalnya perusahaan kami tahun 2008 termasuk kriteria usaha kecil, trus pada tahun berjalan mksd nya thn 2008 perusahaan kami mendapat proyek sebesar 2 Milyar sesuai tanda tangan kontrak, maka pemotongan PPh Jasa konstruksi 2% ya??

    mohon pencerahan, thank's……

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 1:19 pm

    Apabila saya membaca ketentuan tersebut (perlem 11a dan perlem 12a yang diterbitkan LPJK) sertifikasi kualifikasi untuk perusahaan baru berdirinya tentunya masuk kategori kecil, apabila merasa kriterianya sudah tidak sesuai lagi bisa mengajukan perubahan, masa berlaku sertifikat 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi.. Kualifikasi itu menentukan spec pekerjaan apa saja yang bisa ditangani, untuk contoh rekan handy kontrak 2 M apakah masuk spec yang bisa dikerjakan oleh kualifikasi kecil coba pelajari dulu.. Saya takut keliru mengambil kesimpulan…

  • Onorus

    Member
    10 September 2008 at 2:47 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dear all,

    Bukti Potong dll. Formulir Perpajakan "down load" saja dari website DJP http://www.pajak.go.id atau situs internalnya.

    Thank's for all

    RITZKY FIRDAUS.

    Gratis itu kan Pak…

  • handy hovin

    Member
    11 September 2008 at 10:00 am

    thank's atas jawaban…..

    saya masih ada pertanyaan nih.. dengan adanya PP No.51/2008 maka tanda tangan kontrak sebelum tgl 1 januari 2008 dan realisasi pembayaran setelah tgl 31 des 2008 maka masih memakai PP No.140/2000

    masalahnya sih kalau seandainya ada kontrak tgl 30 nopember 2007 dan pembayaran thn 2008 ( sesuai PP No.140/2008 masih pakai PP lama)
    disamping itu ada kontrak tgl 10 januari 2008 dan pembayaran mungkin thn 2009

    jadi di laporan laba rugi apakah dipisahkan antara penghasilan jasa kontruksi FINAL dan NON FINAL? karena kasus seperti diatas masih ada pakai PP lama

    gmana komentar rekan2 ortax……….

  • Otong

    Member
    11 September 2008 at 10:11 am

    Untuk tahun 2008 masih dipisahkan antara pengh final dengan tdk final jika ada kontrak di atas 1 M yang dittd sebelum 01 Januari 2008 sementara realisasi pembayarannya masih di tahun 2008. Sedangkan 2009 dan seterusnya tidak ada lagi pemisahaan karena seluruh pendapatan jasa kontruksi adalah final. CMIIW

  • Sailormoon

    Member
    11 September 2008 at 2:08 pm

    Mohon petunjuknya,bila memberikan jasa kepada perusahaan luar negeri dan kami tidak menerbitkan bukti pemotongan PPh 4(2) bagaimana mengenai pengisian SPT PPh 4(2) khususnya daftar pemotongan PPh, apakah hanya diisi dengan nama perusahaan luar negeri / negara mana & kolom no bukti potong diisi dengan SSP saja?

  • besdy

    Member
    15 September 2008 at 9:42 pm

    Apabila saya membaca ketentuan tersebut (perlem 11a dan perlem 12a yang diterbitkan LPJK) sertifikasi kualifikasi untuk perusahaan baru berdirinya tentunya masuk kategori kecil, apabila merasa kriterianya sudah tidak sesuai lagi bisa mengajukan perubahan, masa berlaku sertifikat 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi.. Kualifikasi itu menentukan spec pekerjaan apa saja yang bisa ditangani, untuk contoh rekan handy kontrak 2 M apakah masuk spec yang bisa dikerjakan oleh kualifikasi kecil coba pelajari dulu.. Saya takut keliru mengambil kesimpulan…
    Misalnya untuk perusahaan dengan bentuk badan hukum CV, dimana LPJK cuma membenarkan status paling tinggi "K" untuk perusahaan CV, apabila CV ini rata2 mengadakan kontrak dengan nilai masing2 1-5 M,apakah kita selalu pemotong pajak harus memotong sesuai dengan kualifikasi dari LPJK atau sesuai kontrak? Mohon pencerahannya..thanks

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now