Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › BUKTI POTONG PPH 21
Dear rekan,
Saya mendapatkan 2 bukti potong 1721-A1 karena ada perpindahan Perusahaan
-Bukti potong ke-1 masa 01-06 dari PT.A
-Bukti potong ke-2 masa 06-12 dari PT.B
Pada saat saya ingin lapor di DJP online, data yang muncul hanya bukti potong yang ke-2 yaitu dari PT.B
lalu menuju akhir step pelaporan, nominal yang muncul sesuai dengan bukti potong yang ke-2.
namun status menjadi lebih bayar.
Pertanyaan:
1. Apakah seharusnya data bukti potong PT.A juga muncul?
2. Apakah status menjadi lebih bayar karena data bukti potong PT.A tidak muncul?
2. Apakah perlu mengubah nominal penghasilan netto secara manual dengan menjumlahkan bukti potong PT.A + PT.B pada step awal pelaporan ? (karna yang muncul hanya penghasilan neto dari bukti potong ke-2 yaitu dari PT.B)