Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPH 21 & 23
Bukti Potong PPH 21 & 23
Rekan, mohon tanya saya baru saja pindah ke perusahaan yang baru berdiri oktober lalu. sudah ada transaksi pemotongan pph 21 dan 23 sejak bulan november 2022. Tetapi untuk pembuatan bukti potong, setor, dan lapor belum dilakukan karena sedang diurus efin dan sertelnya. mohon pencerahannya sebaiknya bupot dibuat di masa november 2022 atau di masa berjalan saat ini?
mungkin tetap dibuat sesuai di masa november rekan agar dapat dijadikan kredit pajak di SPT 2022, tetapi kemungkinan jika dilakukan pemeriksaan bisa dikenakan denda karena telat lapor, cmiiw
- This reply was modified 1 year, 10 months ago by lelly rakhmawaty.
oke terima kasih rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies