Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 21/23 tahun 2009
Bukti Potong PPh 21/23 tahun 2009
Sudah keluar apa masih menggunakan model lama? padahal kan ada perbedaan tidak punya npwp dan punya npwp, penggenaan 120%, 200% nya dimana? Mohon pencerahannya?
mungkin masih pakai form lama….
tinggal tarifnya saja otomatis sudah langsung yg lebih tinggi
misal PPH 23 seharusnya 2% tapi krn tidak punya NPWP maka langsung tarif 4%
PPH 21 seharusnya 5% krn tidak punya maka jadi 6%.
harus diingat bahwa untuk PPH 21 kenaikan tarif tsb hanya berlaku untuk pemotongan yg bersifat tidak final.Dear All,,
Tadi siang saya ke KPP,dan menanyakan eSPT PPh dan jawabanya masih menunggu,,kata mereka akan segera disosialisasikan,,jika sosialisasi tersebut melewati batas pelaporan SPT masa januari yaitu tanggal 2 Februari,,maka mau tidak mau kita pakai yang lama seperti Sda Budianto teknisnya.
MOHON Koreksi
Maaff koreksi,,maksudnya tanggal 20 Februari
Maaff koreksi,,maksudnya tanggal 20 Februari
tambahan aku masih bingung nieh? katanya SPT tahunan 21 ga ada lagi, apakah harus dibuat bukti potong setiap bulan untuk karyawan, kalo aku baca KMK 252 cara pemotongan PPh 21, tetap ga ngerti. Mohon pencerahannya.. thanks ortax
Untuk sementara masih menggunakan form-form lama karena masih menunggu jg dari DJP, sampai ada form baru, yang penting menghitungnya benar.
Dear All,
Hanya mau konfirmasi utk tarif PPh Psl.4 Ayat 2 Sewa Tanah dan/atau Bangunan, apakah masih tetap 10%, krn di UU No.36 Thn.2008 tdk disebutkan secara spesisfik, lalu PP utk juklak dari UU tsb blm saya temukan, Bagaiamana pendapatnya?serta dasar hukumnya, Thanks
- Originaly posted by A;ex161268:
Hanya mau konfirmasi utk tarif PPh Psl.4 Ayat 2 Sewa Tanah dan/atau Bangunan, apakah masih tetap 10%, krn di UU No.36 Thn.2008 tdk disebutkan secara spesisfik
masih tarif lama 10% Final, PP masih ikutan yg tg 2002 cuma lupa nomernya
Kan diatur oleh PP dan PP yang berlaku saat ini masih PP No. 5 tahun 2002 tarifnya 10%
Mas Otong,,
PP nya no.5 atau 51??
kayaknya 51 deh