Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 21/23 tahun 2009

  • Bukti Potong PPh 21/23 tahun 2009

  • juni

    Member
    21 January 2009 at 5:56 pm
  • juni

    Member
    21 January 2009 at 5:56 pm

    Sudah keluar apa masih menggunakan model lama? padahal kan ada perbedaan tidak punya npwp dan punya npwp, penggenaan 120%, 200% nya dimana? Mohon pencerahannya?

  • Budianto

    Member
    21 January 2009 at 6:08 pm

    mungkin masih pakai form lama….
    tinggal tarifnya saja otomatis sudah langsung yg lebih tinggi
    misal PPH 23 seharusnya 2% tapi krn tidak punya NPWP maka langsung tarif 4%
    PPH 21 seharusnya 5% krn tidak punya maka jadi 6%.
    harus diingat bahwa untuk PPH 21 kenaikan tarif tsb hanya berlaku untuk pemotongan yg bersifat tidak final.

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 8:24 pm

    Dear All,,

    Tadi siang saya ke KPP,dan menanyakan eSPT PPh dan jawabanya masih menunggu,,kata mereka akan segera disosialisasikan,,jika sosialisasi tersebut melewati batas pelaporan SPT masa januari yaitu tanggal 2 Februari,,maka mau tidak mau kita pakai yang lama seperti Sda Budianto teknisnya.

    MOHON Koreksi

  • nchip

    Member
    22 January 2009 at 9:37 am

    Maaff koreksi,,maksudnya tanggal 20 Februari

  • nchip

    Member
    22 January 2009 at 9:38 am

    Maaff koreksi,,maksudnya tanggal 20 Februari

  • juni

    Member
    22 January 2009 at 9:45 am

    tambahan aku masih bingung nieh? katanya SPT tahunan 21 ga ada lagi, apakah harus dibuat bukti potong setiap bulan untuk karyawan, kalo aku baca KMK 252 cara pemotongan PPh 21, tetap ga ngerti. Mohon pencerahannya.. thanks ortax

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 10:42 pm

    Untuk sementara masih menggunakan form-form lama karena masih menunggu jg dari DJP, sampai ada form baru, yang penting menghitungnya benar.

  • A;ex161268

    Member
    29 January 2009 at 7:48 am

    Dear All,

    Hanya mau konfirmasi utk tarif PPh Psl.4 Ayat 2 Sewa Tanah dan/atau Bangunan, apakah masih tetap 10%, krn di UU No.36 Thn.2008 tdk disebutkan secara spesisfik, lalu PP utk juklak dari UU tsb blm saya temukan, Bagaiamana pendapatnya?serta dasar hukumnya, Thanks

  • Budianto

    Member
    29 January 2009 at 8:06 am
    Originaly posted by A;ex161268:

    Hanya mau konfirmasi utk tarif PPh Psl.4 Ayat 2 Sewa Tanah dan/atau Bangunan, apakah masih tetap 10%, krn di UU No.36 Thn.2008 tdk disebutkan secara spesisfik

    masih tarif lama 10% Final, PP masih ikutan yg tg 2002 cuma lupa nomernya

  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:33 am

    Kan diatur oleh PP dan PP yang berlaku saat ini masih PP No. 5 tahun 2002 tarifnya 10%

  • nchip

    Member
    29 January 2009 at 10:14 am

    Mas Otong,,

    PP nya no.5 atau 51??
    kayaknya 51 deh

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now