Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong PPh 21
Bukti potong PPh 21
Temans ortax,
Bulan Nopember 2008 ini saya memberikan komisi terhadap mantan sales kami (ybs merupakan pegawai tetap dulunya) atas penjualan yang dilakukan sebelum ybs keluar. Saya mau membuat bukti potong PPh 21, masuk jenis pemotongan apa ya di dalam bukti potong dan daftar bukti potong SPT masa PPh 21?
trims before….menurut saya masuk tidak final dengan tarif progresif pasal 17
saya sependapat dgn rekan koostadi. kalau penghasilan dari komisi dipotong PPh pasal 21 sesuai pasal 17 UU PPh X Penghasilan bruto. bersifat tidak final
Thanks ya atas tanggapannya.. 🙂
Viewing 1 - 5 of 5 posts