Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › bukti potong pph 21 A1
Mohon ijin bertanya rekan ortax.
Kalau ada karyawan yg seblumnya menggunakan npwp bersama (7 bln) terus skrg menggunakan npwp pribadi (5 bln) dan sudah saya sesuaikan di laporan realisasi pph 21 covid. terus untuk bukti potong pph 21 A1 di buatkan 1 atau 2 bukti potong (sesuai npwp). terima kasih
jika npwp bersama dan npwp pribadi merupakan 2 nomor NPWP berbeda, maka berarti selama 7 bulan dan 5 bulan tersebut, rekan sudah secara tidak langsung menganggap : mempekerjakan 2 orang berbeda. Otomatis rekan terbit Bukti Potong A1 sebanyak 2 lembar ke masing-masing NPWP.
Saya anggap tidak mungkin 1 orang yang sama memiliki 2 NPWP.
kalau npwp bersama dan npwp pribadi merupakan 1 nomor yang sama, terus apa yang perlu dipusingkan? rekan hanya bisa terbit 1 lembar bukpot A1 kepada NPWP tsb.
Koreksi saya jika salah, ini hanya pendapat saya pribadi dari nalar logika saya. Saya tidak tahu ada peraturan yang spesifik mengatur kasus seperti ini.
-
This reply was modified 3 years, 4 months ago by
Johnson.
-
This reply was modified 3 years, 4 months ago by
npwp bersama maksudnya apa? ikut npwp suami? truz npwp pribadi maksdnya istri buat sendiri rekan?