Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 21 belum dibuat tapi sudah setor Pajak
Bukti Potong PPh 21 belum dibuat tapi sudah setor Pajak
Halo rekan semuanya. Pada tgl 9 Agustus kemarin saya melakukan setor Pajak PPh 21 masa, tetapi sebelumnya saya belum membuat bukti potong untuk karyawannya. Bagaimana solusinya? Apa masih bisa bukti potongnya dibuat? Dan sebenarnya bagaimana urutan yang benar karena saya baru pertama kali terjun di dunia kerja dan masih harus banyak belajar. Terima kasih sebelumnya
urutan yg benarnya dibuat dulu bukti potongnya di bulan berjalan lalu hitung pajak terutang dan setorkan pajak terutangnya , untuk pembayaran dan pembuatan bukti potong mungkin urutannya bisa dibalik tp apabila dilakukan pembayaran terlebih dahulu takutnya selisih pembulatan dan mengakibatkan kurang/ lebih bayar
Terimakasih penjelasannya