Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
ada tidak dasar hukum tentang PTKP atas bukti potong dari 2 pemberi kerja
yang digunakan dalam pelaporan SPT tahunan OP tahun 2008
maksih atas jawabannyamaksudnya bisa dijelaskan lagi?
Salam
bukti potong kalaua ada 2 , dari PT A dan PT B misalnya, nah perusahaan yang terkakhir orang tersebut bekerja harus menggabungkan penghasilan dari PT A. Dan PTKP tetap satu dalam perhitungan 1721-A1 dari PT B tersebut yang dilampirkan ke laporan SPT OP.
belum jelas maksudnya nih? Jadi seseorang bekerja untuk 2 PT dalam waktu bersamaan, atau pada beberapa bulan pertama di PT A diteruskan ke PT B
mungkin maksudnya orang tersebut kerja di PT A jan- mei, terus pindah di PT B dari Juni-Des, begitu kali maksudnya.
Ini yang seharusnya dijelaskan yaitu :
1. Orang tsb bekerja pada 2 perusahaan dan mendapatkan bukti potong dari 2 Perusahaan maka mekanisme atas 2 penghasilan tsb dihitung kembali dengan menggabungkan penghasilan dan mendapatkan pengurangan berupa PTKP hanya 1.
2. Orang tsb bekerja pada 2 perusahaan dalam 1 tahun sehingga mendapatkan 2 bukti potong. Kalau ini terjadi seharusnya karyawan tsb membawa bukti potong di ( mis : PT A ) ke PT B. Untuk digabungkan menjadi 1 bukti potongsaya sependapat dengan rekan edisuryadi…
Sekedar urun pendapat …
Bahwa apabila seseorang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, terlepas apakah memang yang bersangkutan ini bekerja pada lebih dari satu perusahaan ataukah pindah perusahaan dalam satu tahun, memang tidak dapat dihindari terjadinya perhitungan PTKP lebih dari satu kali.
Dan hal ini memang menjadi resiko bagi WP yang mendapatkan penghasilan le bih dari satu pemberi kerja.
saya juga mengalami kasus menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja krn pindah. diperusahaan pertama mereka mengembalikan kelebihan atas pemotongan pajak. di perusahaan ke-2 rencananya juga akan mengembalikan kelebihan pemotongan pajak krn masa kerja yg cuma 4 bln disetahunkan, shg seolah2 lebih bayar. yg jadi persoalan ketika nanti saya lapor u/ SPT WP , PTKP nya 2 kali atau satu kali ?
- Originaly posted by ewa:
yg jadi persoalan ketika nanti saya lapor u/ SPT WP , PTKP nya 2 kali atau satu kali ?
PTKPnya 1 kali saja (untuk kasus karyawan pindah kerja) walaupun Bukti potong A1 yang dimiliki 2. lebih bayar seringkali terjadi pada karyawan yang keluar dari perusahaan. karena penghitungan di awal tahun pasti disetahunkan. dengan asumsi karyawan bekerja sampai dengan akhir tahun.
oh iya rekan ewa, jangan lupa menyerahkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama ke perusahaan baru, dengan maksud agar tidak terjadi kelebihan potong pada saat penghitungan ulang di akhir tahun. juga untuk Akurasi dan kemudahan pengisian SPT tahunan Anda.
rekan ewox, tp untuk perusahan yang ke dua, dimana saya baru bekerja 4 bln, membuat bukti potong dgn penghasilan yg berbeda yang juga disetahunkan. padahal secara real baru bekerja 4 bln. bagaimana ? tetap 1 ptkp ? berarti saya ada kemungkinan kurang bayar dong ..
- Originaly posted by ewa:
membuat bukti potong dgn penghasilan yg berbeda yang juga disetahunkan. padahal secara real baru bekerja 4 bln. bagaimana
walah ini dia maksud saya rekan ewa, (untuk menyerahkan Bukti pot A1 ke perusahaan baru). untuk penghitungan pegawai yang baru masuk perhitungannya tidak disetahunkan (supaya tidak lebih bayar). tetapi ya sudah, jika terlanjur seperti itu.
untuk PTKP tetap satu (maksudnya Sesuai bukti pot A1nya)untuk kemungkinan kurang bayar, ya ini resikonya rekan ewa (akurasi & kemudahan Mengisi SPt tahunan anda)
perhitngannya gimana kalo karyawan bekerja di dua perusahaan, apakan untuk biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP nya tetap satu kan yah, dan penghasilannya lalu digabungkan
Kasus saya hampir sama dengan rekan Ortax, dimana saya mempunyai 2 bukti potong A1 (2 perusahan). Lama bekerja PT A selama 9 bln dan PT B selama 1 bln. Bagaimana pelaporan pajaknya tetap menggunakan 1770 SS bukan?
Terima kasih.