Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja

  • Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja

     begawan5060 updated 15 years, 2 months ago 19 Members · 33 Posts
  • jaruma

    Member
    6 March 2010 at 2:28 pm

    Dear all,
    Bagaimana memasukkan 2 bukti potong A1 (2 perusahaan) di tambah dengan bukti potong pajak lain, ps 23 atau 21 dan 26 (selain pegawai tetap, saya pernah melakukan pekerjaan sampingan sebagai konsultasi/penterjemah).

    1. Apakah pekerjaan sampingan tersebut pajaknya bersifat final?
    2. Apakah semua pendapatan digabung dan dicatat 1770S-I Bagian C?

    Saya sudah coba masukkan semua, ternyata kurang bayarnya banyak sekali!
    Terima kasih atas pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    7 March 2010 at 11:01 pm
    Originaly posted by jaruma:

    Bagaimana memasukkan 2 bukti potong A1 (2 perusahaan) di tambah dengan bukti potong pajak lain, ps 23 atau 21 dan 26 (selain pegawai tetap, saya pernah melakukan pekerjaan sampingan sebagai konsultasi/penterjemah).
    1. Apakah pekerjaan sampingan tersebut pajaknya bersifat final?

    Tidak..

    Originaly posted by jaruma:

    2. Apakah semua pendapatan digabung dan dicatat 1770S-I Bagian C?

    Ya digabung semua, pake form 1770
    Usaha Sampingan dimasukkan ke Ph neto dari kegiatan usaha dan/atau pek. bebas
    Penghsl dari gaji dimasukkan ke Ph neto sehub dgn pekerjaan

Viewing 31 - 32 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now