Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
Dear all,
Bagaimana memasukkan 2 bukti potong A1 (2 perusahaan) di tambah dengan bukti potong pajak lain, ps 23 atau 21 dan 26 (selain pegawai tetap, saya pernah melakukan pekerjaan sampingan sebagai konsultasi/penterjemah).1. Apakah pekerjaan sampingan tersebut pajaknya bersifat final?
2. Apakah semua pendapatan digabung dan dicatat 1770S-I Bagian C?Saya sudah coba masukkan semua, ternyata kurang bayarnya banyak sekali!
Terima kasih atas pencerahannya.- Originaly posted by jaruma:
Bagaimana memasukkan 2 bukti potong A1 (2 perusahaan) di tambah dengan bukti potong pajak lain, ps 23 atau 21 dan 26 (selain pegawai tetap, saya pernah melakukan pekerjaan sampingan sebagai konsultasi/penterjemah).
1. Apakah pekerjaan sampingan tersebut pajaknya bersifat final?Tidak..
Originaly posted by jaruma:2. Apakah semua pendapatan digabung dan dicatat 1770S-I Bagian C?
Ya digabung semua, pake form 1770
Usaha Sampingan dimasukkan ke Ph neto dari kegiatan usaha dan/atau pek. bebas
Penghsl dari gaji dimasukkan ke Ph neto sehub dgn pekerjaan