Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja
Kasus saya hampir sama dengan rekan Ortax, dimana saya mempunyai 2 bukti potong A1 (2 perusahan). Lama bekerja PT A selama 9 bln dan PT B selama 1 bln. Bagaimana pelaporan pajaknya tetap menggunakan 1770 SS bukan?
Terima kasih.
Menurut saya seperti sdr. suryadi tepat, hanya yg saya tanyakan bila terjadi kekurangan bayar, apakah ybs harus bayar kekurangan tsb atau bgmn…mhn pendapatnya, tks.
- Originaly posted by wijaya87:
Kasus saya hampir sama dengan rekan Ortax, dimana saya mempunyai 2 bukti potong A1 (2 perusahan). Lama bekerja PT A selama 9 bln dan PT B selama 1 bln. Bagaimana pelaporan pajaknya tetap menggunakan 1770 SS bukan?
Ya pakai 1770 SS, jika penghasilan masih dibawah 60jt dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga koperasi dan/atau bunga bank.
Salam
- Originaly posted by kaSSkus:
Ya pakai 1770 SS, jika penghasilan masih dibawah 60jt dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga koperasi dan/atau bunga bank.
form SS hanya digunakan bila penghasilan tersebut diperoleh dari 1 pemberi kerja. dengan asumsi jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak ada penghasilan lain selain bunga koperasi dan/atau bunga bank
Salam
- Originaly posted by hanif:
form SS hanya digunakan bila penghasilan tersebut diperoleh dari 1 pemberi kerja. dengan asumsi jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak ada penghasilan lain selain bunga koperasi dan/atau bunga bank
sependapat pake 1770s
Terima kasih rekan-rekan ortax
Rekan Hanif,
Dalam kasus rekan wijaya87, bukankah termasuk dalam pengertian mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja? Sebab tidak dalam saat bersamaan bekerja di dua tempat.Salam
Rekan Wijaya87,
Setelah saya pikir2 lagi seharusnya memang pakai 1770 S seperti rekan Hanif dan nt1 katakan. Tadinya saya berpikir bekerja di dua tempat secara tidak bersamaan boleh masuk dalam pengertian penghasilan dari satu pemberi kerja. Sebab kalau pakai form 1770 S konsekuensinya dalam banyak kasus setelah penggabungan penghasilan, pajak terutangnya lebih besar dari yg telah dipotong perusahaan alias kurang bayar. Tapi kalo pake form 1770 SS, lampiran 1721 A-1 nya ada dua buah dan bertentangan dengan ketentuan siapa yg boleh memakai form pelaporan tersebut(penghasilan dari satu pemberi kerja).
Maaf atas kekeliruannya dan terima kasih kepada rekan Hanif dan nt1 atas koreksinya.Salam
Terima kasih rekan kasskus buat masukannya..
Untuk penghasilan dari dua pemberi kerja, maka penghasilannya digabung. Namun PTKP, Biaya Jabatan, dan iuran pensiun merupakan jumlahan dari masing-masing Formulir 1721 A1/A2 nya. Atas penggabungan ini biasanya akan menyebabkan SPT LEBIH BAYAR.
- Originaly posted by aliwafa:
Untuk penghasilan dari dua pemberi kerja, maka penghasilannya digabung. Namun PTKP, Biaya Jabatan, dan iuran pensiun merupakan jumlahan dari masing-masing Formulir 1721 A1/A2 nya. Atas penggabungan ini biasanya akan menyebabkan SPT LEBIH BAYAR.
Setahu saya pengurangan PTKP nya 1x saja, sehingga dalam banyak kasus malah menyebabkan kurang bayar.
^CMIIW^
- Originaly posted by aliwafa:
Namun PTKP, Biaya Jabatan, dan iuran pensiun merupakan jumlahan dari masing-masing Formulir 1721 A1/A2 nya.
Benar, kecuali PTKP
Originaly posted by aliwafa:Atas penggabungan ini biasanya akan menyebabkan SPT LEBIH BAYAR.
Biasanya kurang bayar, karena :
1. Penghitungan PTKP dobel
2. Terkena progresivitas tarip Rekan Ortax,
Setelah saya mencoba menyebabkan terjadinya kurang bayar.
@begawan5060: terima kasih atas koreksinya.. salam kenal….
Dear Rekan ortax,
Salam kenal, saya baru bergabung di ortax ini, karena sy byk mendapat ilmu disini. sehubungan dengan 2 bukti potong ini, kalau menurut saya, bukti potong dr PT. A diberikan ke PT. B, dan nanti akan diperhitungkan kembali di bukti Potong PT. B. Dimana penghasilan dr PT. A akan masuk ke dalam kolom 15. penghasilan netto masa sebelumnya pada bukti Potong PT. B. Jadi nanti SPT nya tetap nihil.
Tp ada yg mau saya tanyakan mengenai hal ini, jika PPh nya ditunjang oleh Pemberi kerja, maka apakah penghasilan netto masa sebelumnya diisi dengan gaji + Tunjangan PPh – Biaya jabatan, atau gaji – biaya jabatan saja?
apakah ada peraturannya yg mendukung mengenai tunjangan tersebut?
Thank Rekan Ortax. mohon masukannya