Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti Potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap/kontrak
Bukti Potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap/kontrak
mohon bantuannya.untuk karyawan tidak tetap/kontrak, apakah tidak perlu dibuatkan bukti potong tahunan 1721A seperti karyawan yang statusnya karyawan tetap? terima kasih
salam
tetap dibuatkan 1721 A1 rekan
Viewing 1 - 2 of 2 posts