Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong pph 21 utk pegawai tetap
bukti potong pph 21 utk pegawai tetap
sebelumnya maaf kalo ternyata topik ini udah pernah dibahas, krn udah lama sy gak maen2 ke ortax.
sesuai kmk-252 th 2008, utk pegawai tetap kan harus dibuatkan bukti potong juga. nah yg sy mau tanyakan bukti potong nya dibuatkan tiap bulan atau tiap tahun? kalo tiap bulan bentuknya seperti apa?
terima kasih.
Rekan babih,
Sampai saat ini, juknis pemotongan PPh Pasal 21 belum ada.
Bila melihat ketentuan pada PMK tsb yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember sebagai selisih dari penghitungan PPh Pasal 21 setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yg tlh dipotong s.d. November, saya melihat bukti potong untuk pegawai tetap sepertinya tetap diterbitkan setahun sekali.
Menurut pengalaman saya bukti potong diberikan oleh perusahaan kpd karyawan tetap satu kali saja dlm setahun, yaitu form 1721-A1, kecuali apabila karyawan tsb keluar dari perusahaan/pindah kerja maka perusahaan tetap wajib memberikan formulir 1721-A1 tsb. pada akhir tahun. Dan nanti karyawan tsb ditempat kerja baru akan diberikankan formulir A1 untuk bulan berikutnya s/d Desember (oleh perusahaan barunya). Kemudian kedua formulir A1 itu digabungkan untuk mengisi SPT Pribadinya satu tahun penuh.
yups saya setuju dgn pendapat sdr herjos, karena di setiap form 1721-A1 itu ada masa perolehan penghasilan dipojok kiri sesuai dgn jabatan, nah disiti diisi dari mulai bulan berapa ia bergabung diperusahaan anda, sampai bln kapan mereka sudah tidak aktif lagi di perusahaan alias keluar. hiks
Memang sampai sekarang aturan pelaksanaan blm terbit (Per Dirjen). Tetapi secara logika saya sependapat dengan rekan prima & rekan Herjos, dengan catatan semacam 1721-A1, bukan 1721-A1, karena seiring dgn KUP Baru maupun UU PPh Baru, SPT Tahunan PPh Ps 21 dgn segala ikutan sudah tidak ada..