Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bukti potong PPh 23

  • bukti potong PPh 23

  • reni_risawati

    Member
    15 December 2008 at 1:51 pm

    temans ortax,
    Ada 2 kasus :

    1. Kami mendapatkan bukti potong PPh 23 dari salah satu customer kami, dan kebetulan nomornya salah (seharusnya di tahun 2008 malah ditulis 2007). Saya sudah konfirmasi tetapi tidak bisa dilakukan perbaikan. Apakah bukti potong tersebut masih valid atau tidak untuk bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2008?

    2. Ada beberapa customer yang sangat susah dihubungi untuk mendapatkan bukti potong. Jikalau sampai akhir perhitungan SPT tahunan 2008 saya tetap tidak mendapatkan, apakah bisa kami mengkreditkan pemotongan PPh 23 tersebut walaupun kami tidak punya bukti potongnya. Dan kalaupun bisa, apakah langsung saja dikalikan dengan rate pajak tanggal penerimaan dana ke rekening bank kami?

    Trims before…

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 2:25 pm

    1. Sebenarnya untuk mengganti tahun apabila pemotong belum melapor Spt pph 23 adalah hal yg mudah dan dlm kasus ini kan yg salah pemotong, jadi dia harus bertanggung jawab.
    2. Kalau Customer susah dihubungi utk mendapatkan bukti potong…..patut dicurigai…jangan-jangan hasil pemotongannya tdk disetor…..sehingga takut utk memberi bukti potong (di cros chek)

  • suyanto99

    Member
    15 December 2008 at 2:32 pm
    Originaly posted by reni_risawati:

    Apakah bukti potong tersebut masih valid atau tidak untuk bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2008?

    Tidak karena bukti potong tersebut akan dianggap diterbikan supplier pada tahun 2007.

    Originaly posted by reni_risawati:

    apakah bisa kami mengkreditkan pemotongan PPh 23 tersebut

    Terlepas bahwa pemotongan PPh disetor atau tidak oleh supplier, maka untuk pemotongan pajak yang tidak dilampirkan bukti pemotongan berupa bukti potong maka tidak dapat dianggap kredit pajak.

    Disamping itu juga bermasalah pada pelaporan SPT Tahunan Badan, karena jumlah bukti potong dengan jumlah kredit pajak tidak cocok. Biasanya untuk SPT demikian akan ditolak pada saat pelaporan.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • iswadias

    Member
    22 December 2008 at 4:35 pm

    Rekan Reni

    Sebaiknya tetap meminta bukti potong PPh 23 nya, karena itu merupakan kesalahan dari mereka dan seharusnya mereka bertanggung jawab…

    PPh 23 yang bersifat final tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan… yang bisa dikreditkan adalah PPh yg bukan final

  • radenmaswannya

    Member
    22 December 2008 at 4:44 pm

    Jelas kalo di bukti potong tercantum tahun 2007 ya pasti tidak bisa dikreditkan di tahun 2008, say pernah mengalami kasus ini dan pihak DJP bisa membantu dengan cara mengganti bukti potong yang salah dengan yang benar dengan cara kita melayangkan surat permohonan dan berkonsultasi dengan Account Representative nya, jadi tidak ada alasan kalo rekanan tidak bisa mengganti nya.

    kalo tidak ada bukti potong ya tidk bisa dijadikan kredit pajak tapi coba dikonsultasikan dengan AR nya, soalnya di colom SPT 1771 tentang kredit pajak kan ada pilihan SSP, mungkin bisa diganti dulu dengan SSP tapi dengan catatan tetap harus dapat bukti potongnya

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 December 2008 at 9:34 am

    pemotong harus bertanggung jawab atas kesalahan Bukti potong.
    tanpa Bukti potong, tidak ada bukti untuk mengkreditkan pajak.

    Kemungkinan customer anda mempunyai permasalahan Dengan PPh23 tsb,baik itu tidak ada bukti potong, tidak setor atau Dst.
    kalau anda mau serius tingaal kerjasama dengan KPP tinggal minta Validasi.

  • Dimas85

    Member
    23 December 2008 at 10:30 am

    Oiya teman-teman saya jadi mau tanya nich,,, kalo fisik bukti potong tidak sama dengan kredit pajak yang tercantum di neraca (tidak tercollect semuanya), apa yang harus dilakukan yah???? trima kasih

  • Koostadi S

    Member
    24 December 2008 at 2:04 pm
    Originaly posted by dimas85:

    Oiya teman-teman saya jadi mau tanya nich,,, kalo fisik bukti potong tidak sama dengan kredit pajak yang tercantum di neraca (tidak tercollect semuanya), apa yang harus dilakukan yah???? trima kasih

    yang diakui sebagai kredit pajak adalah yg ada bukti potongnya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 December 2008 at 2:13 pm

    Dear All Friends

    1. Bukti Potong al. PPh Pasal 23 dapat menjadi Kredit Pajak jika Bukti tersebut valid, tidak cacat, dapat dipertanggung jawabkan, saat di konfirmasi jawaban "Ada" dan sudah disetor oleh Pemotong Pajak (Witholder yang melakukan Witholding).

    2. Jika Bukti Potong tidak memenuhi ketentuan tsb, Otoritas Pajak wajib melakukan Koreksi dan Wajib Pajak dapat melakukan Upaya Hukum melalui Keberatan dan banding jika Buktinya benar ada kesalahan yang seharusnya dapat diperbaiki dan tanggung jawab Intern antar Wajib Pajak.

    Demikian brainstorming

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now