Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 23 apakah bisa dikreditkan

  • Bukti Potong PPh 23 apakah bisa dikreditkan

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:45 am
  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:45 am

    Mohon pencerahannya.
    Saya punya bukti potong PPh pasal 23 pada tahun 2006, tetapi bukti potong tersebut tidak mencantumkan NPWP penerima penghasilan (hanya mencantumkan nama) dan pada tahun 2006 penghasilan dan bukti potong tersebut tidak kami laporkan dalam SPT tahunan. dan kami akan menyampaikan SPT pembetulan tahun 2006 fasilitas Sunset Policy, kami berusaha menghubungi pemotong PPh 23 tersebut sangat kesulitan karena sudah pindah domisili untuk melakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tsb.
    Apakah atas bukti potong tersebut bisa dikreditkan untuk SPT Sunset Policy tahun 2006 ?

  • nchip

    Member
    13 February 2009 at 10:04 am

    Namanya pembetulan harusnya bisa,,tetapi bukti potong disini maksudnya anda sebagai pemotong atau anda sebagai pihak yang dipotong?

    Format sah bukti potong kan harus mencantumkan NPWP, tanpa itu dianggap cacat dan tidak bisa dikreditkan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 February 2009 at 10:47 am

    Dear Friend Rama

    1. Bukti Pemotongan PPh yang Tidak Final dapat menjadi unsur Kedit Pajak jika Bukti Pemotongan tersebut Benar, Jelas dan Lengkap.

    2. Jika tidak memenuhi persyaratan tsb. maka Bukti Pemotongan PPh tesebut "tidak dapat di Kreditkan"

    Demkian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • citizen

    Member
    13 February 2009 at 2:27 pm

    ya saya setuju tuh… walaupun namanya Sunset Policy tetap gak bisa krena bukti potongnya cacat

  • coldg

    Member
    15 February 2009 at 8:05 pm
    Originaly posted by rama:

    Mohon pencerahannya.
    Saya punya bukti potong PPh pasal 23 pada tahun 2006, tetapi bukti potong tersebut tidak mencantumkan NPWP penerima penghasilan (hanya mencantumkan nama) dan pada tahun 2006 penghasilan dan bukti potong tersebut tidak kami laporkan dalam SPT tahunan. dan kami akan menyampaikan SPT pembetulan tahun 2006 fasilitas Sunset Policy, kami berusaha menghubungi pemotong PPh 23 tersebut sangat kesulitan karena sudah pindah domisili untuk melakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tsb.
    Apakah atas bukti potong tersebut bisa dikreditkan untuk SPT Sunset Policy tahun 2006 ?

    banyak kejadian di sunset policy ini
    banyak pegawai yg sudah dipotong tp tidak diterbitkan bukti potong nya
    dan akhirnya meski persh tsb membayar , tp yg kalang kabut pegawai nya
    sebab selama ini mereka tidak menerima bukti potong nya , tiba2 menerima bukti potong tsb

    nah ??????

  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 12:18 am

    Jika karena tdk mencantumkan NPWP maka Bukti Potong tidak dapat dikreditkan, maka ambil saja risiko utk tidak melaporkan penghasilan yg sdh dipotong tsb.

    Pilihan yg gak enak juga ya…

  • Budianto

    Member
    4 March 2009 at 8:00 am

    pendapat saya sih asal nama sama mungkin nomer npwp boleh ditulis tangan saja.
    fiskus harusnya memahami untuk kasus yang begini…..toh penghasilannya dilaporkan juga khan.

  • rama

    Member
    5 March 2009 at 11:50 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Jika karena tdk mencantumkan NPWP maka Bukti Potong tidak dapat dikreditkan, maka ambil saja risiko utk tidak melaporkan penghasilan yg sdh dipotong tsb.

    Pilihan yg gak enak juga ya…

    Penggelapan dong ?
    eh… enak gelap apa terang yach………….

  • Irko

    Member
    5 March 2009 at 5:58 pm

    Sebaiknya Bukti potong tersebut tidak dikreditkan, karena dikhawatirkan, bukti potong tersebut tidak dilapor oleh pemotongnya, dan lagi pula Bukti potongnya cacat.

  • bayem

    Member
    6 March 2009 at 11:20 am
    Originaly posted by budianto:

    pendapat saya sih asal nama sama mungkin nomer npwp boleh ditulis tangan saja.
    fiskus harusnya memahami untuk kasus yang begini…..toh penghasilannya dilaporkan juga khan.

    Saya Setuju dengan rekan budianto.. saya juga pernah mengalami hak yang sama…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now