Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 Instansi Pemerintah
Tagged: buktipotong, instansipemerintah, pemotongan, pemungutan, PPh23
Bukti Potong PPh 23 Instansi Pemerintah
Salam, rekan.
Ingin tanya terkait bukti potong PPh 23.
Jadi kami PT Swasta dan memiliki klien instansi pemerintah. Saat diminta bukti potong, pihak klien hanya memberikan bukti pembayaran pajak yang ada NTPN nya. Tetapi PPh 23 tersebut dibayarkan atas nama instansi klien. Dan cukup banyak klien yang seperti ini. Pernah dapat SSP pun juga disetorkan atas nama instansi klien.
Kan lumayan ya sebetulnya nilainya. Apakah yang seperti ini benar-benar tidak dapat dikreditkan?
- This discussion was modified 2 years, 7 months ago by newbie tax officer.
Kemungkinan besar tidak dapat dikreditkan. Mintakan lagi bukti pemotongannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies