Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong pph 4(2)

  • Bukti potong pph 4(2)

     hanif updated 16 years ago 4 Members · 8 Posts
  • autosolution

    Member
    1 June 2009 at 4:28 pm
  • autosolution

    Member
    1 June 2009 at 4:28 pm

    Dear all
    Mau tanya nih saya sebagi pengelola gedung dan dari tenant saya dipotong pph 4(2) akan tetapi bukti potong yang saya terima selalu telat (bukti potong maret baru diberikan di April) apakah saya harus melakukan pembetulan setiap kali menerima bukti potong yang telat dikirimkan. Thanks

  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 4:59 pm

    sebelum dijawab , ….sudahkah anda mengkui pendapatnnya?

  • sapto b prasetyo

    Member
    1 June 2009 at 5:15 pm

    u pph 4(2) pembetulan otomatis akan selalu dilakukan, terutama utk setiap perusahaan yg bidangnya di persewaan, akan tetapi untuk memperkecil kemungkinan hal tsb hendaknya pihak pengelola hrs juga mengkonfirmasikan kpd penyewa u melakukan pemotongan pph sesuai dgn masa pembayarannya u mempermudah rekonsiliasi dgn accounting. khususnya u/ yg memakai e-spt.

  • autosolution

    Member
    1 June 2009 at 5:23 pm

    Untuk pendapatan sudah diakui karena kan uangnya sudah saya terima

  • hanif

    Member
    1 June 2009 at 9:01 pm
    Originaly posted by autosolution:

    apakah saya harus melakukan pembetulan setiap kali menerima bukti potong yang telat dikirimkan.

    yang dibetulkan apanya?

    salam

  • autosolution

    Member
    2 June 2009 at 10:14 am

    SPT Masa untuk PPH 4 ayat (2) yang saya betulkan bro hanif

  • hanif

    Member
    2 June 2009 at 10:40 am

    iya-ya. hi hi hi telmi saya. sorry rekan autosolution.

    saya sependapat dengan rekan sapto bahwa terpaksa harus dilakukan pembetulan terus. jadi, supaya pembetulan tidak harus dilakukan, mintalah kepada tenant untuk sekalian memberikan bukti potong PPh yang sudah dilakukannya.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now