Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong pph 4(2)
Dear all
Mau tanya nih saya sebagi pengelola gedung dan dari tenant saya dipotong pph 4(2) akan tetapi bukti potong yang saya terima selalu telat (bukti potong maret baru diberikan di April) apakah saya harus melakukan pembetulan setiap kali menerima bukti potong yang telat dikirimkan. Thankssebelum dijawab , ….sudahkah anda mengkui pendapatnnya?
u pph 4(2) pembetulan otomatis akan selalu dilakukan, terutama utk setiap perusahaan yg bidangnya di persewaan, akan tetapi untuk memperkecil kemungkinan hal tsb hendaknya pihak pengelola hrs juga mengkonfirmasikan kpd penyewa u melakukan pemotongan pph sesuai dgn masa pembayarannya u mempermudah rekonsiliasi dgn accounting. khususnya u/ yg memakai e-spt.
Untuk pendapatan sudah diakui karena kan uangnya sudah saya terima
- Originaly posted by autosolution:
apakah saya harus melakukan pembetulan setiap kali menerima bukti potong yang telat dikirimkan.
yang dibetulkan apanya?
salam
SPT Masa untuk PPH 4 ayat (2) yang saya betulkan bro hanif
iya-ya. hi hi hi telmi saya. sorry rekan autosolution.
saya sependapat dengan rekan sapto bahwa terpaksa harus dilakukan pembetulan terus. jadi, supaya pembetulan tidak harus dilakukan, mintalah kepada tenant untuk sekalian memberikan bukti potong PPh yang sudah dilakukannya.
Salam