Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong PPh pasal 21 sebagai lampiran SPT Tahunan OP pensiunan
bukti potong PPh pasal 21 sebagai lampiran SPT Tahunan OP pensiunan
ada kasus, pensiunan yang PPh 21-nya dipotong oleh taspen tidak punya 1721 A1/A2
karena pihak taspen sendiri tidak menerbitkan 1721 A1/A2..lantas, bagaimana pensiunan tersebut melaporkan spt tahunannya tanpa bukti potong PPh pasal 21??bisakah??
- Originaly posted by paksakera:
ada kasus, pensiunan yang PPh 21-nya dipotong oleh taspen tidak punya 1721 A1/A2
karena pihak taspen sendiri tidak menerbitkan 1721 A1/A2..Taspen harus tetap menerbitkan bukti potong… Tidak ada perlakuan istimewa thd Taspen..
bisa di download langsung di
pensiunan militer/ kepolosian >> http://www.asabri.co.id/pajak.php
taspen >> http://e-klim.taspen.com/espt/semoga membantu
- Originaly posted by paksakera:
ada kasus, pensiunan yang PPh 21-nya dipotong oleh taspen tidak punya 1721 A1/A2
karena pihak taspen sendiri tidak menerbitkan 1721 A1/A2..buat sendiri saja 1721-A2 nya, kemudian minta tanda tangan dan stempel taspen.
beres toh… - Originaly posted by irwanazif:
buat sendiri saja 1721-A2 nya, kemudian minta tanda tangan dan stempel taspen.
beres toh…Apa dasar hukum yang membenarkan hal tersebut?
- Originaly posted by searchcrawler:
bisa di download langsung di
pensiunan militer/ kepolosian >> http://www.asabri.co.id/pajak.php
taspen >> http://e-klim.taspen.com/espt/sependapat..