Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi bukti potong pph pasal 21 wajib dilaporkan atu tidak

  • bukti potong pph pasal 21 wajib dilaporkan atu tidak

     bashuni updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • bashuni

    Member
    12 April 2011 at 3:17 pm
  • bashuni

    Member
    12 April 2011 at 3:17 pm

    saya karyawan di salah satu perusahaan..ada penghasilan pegawai diluar gaji yaitu imbalan atau honor atas pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang..nah yg saya mau tanya..tarifnya nya sebenarnya brp??krn ada yg 5% ada jg yg 15% sehingga pada penghitungan spt op tahunan ada kurang bayar???
    kemudian saya pun membuat bukti potong tiap blnnya atas honor tersebut,apakah bukti potong itu harus dilaporkan ke kpp oleh pemotong pajak tiap blnya atau nanti saja dilaporkannya pas pelaporan spt op mtahunan oleh eajib pajak??

  • Consult

    Member
    12 April 2011 at 3:29 pm

    Rekan Bashumi,

    Pertanyaannya kurang jelas, tapi saya jawab sebisanya;

    Tarif Bukti Potong PPh 21:
    Tarif bukti potong PPh 21 disesuaikan dengan obyek, tapi umumnya tarif progresif (5% – 30%). DPP ada yang 100% ada yang 50%, disesuaikan dengan obyek.

    Bukti Potong:
    Bukti potong biasanya wajib dilakukan oleh WP Badan, bukan WP Perorangan, tapi harus cek lagi status WP Perorangan, ada yang diwajibkan potong.

    Pelaporan:
    Pelaporan wajib dilakukan oleh pemotong PPh pada bulan berikutnya.

    Mohon komentarnya

  • bashuni

    Member
    12 April 2011 at 3:54 pm

    rekan consult..
    1. contoh : imblan atas pelaksanaan kegiatan bln maret 1.000.000 brarti PPhnya 5% X Rp.1.000.000.= 50.000 (krn 1.000.000 X 12=12.000.000 <50.000.000/thn maka tarifnya 5%) apa benar perhitungan saya??
    2.jika saya sebagai wp badan yg melakukan pemotongan apa saya harus membuat bukti potongnya 3 rangkap 1.wajib pajak 2.Pemotong Pajak 3. kpp atau hanya 2 rangkap saja untuk WP dan Pemotong pajak,tdk perlu dilaporkan bukti potongnya ke KPP??
    Mohon bimbinganya…

  • Consult

    Member
    12 April 2011 at 4:57 pm

    Rekan Bashumi,

    Perhitungan PPh 21:
    Prinsipnya, perhitungan rekan benar. Tetapi harus dipastikan dengan obyeknya. Karena untuk komisi asuransi dan sekarang dipakai sebagai acuan umum untuk setiap pembayaran komisi ke perorangan. Khusus komisi ke perorangan, DPP yang diperhitungkan hanya 50% atau tarif jadi 50%, tarif efektif 2,5% – 15%.

    Jadi obyek pajak sangat penting. Tolong diperhatikan masalah obyek pajaknya.

    Demikian komentar saya.

  • Farhat

    Member
    12 April 2011 at 4:59 pm

    Ini pegawai tetap atau bukan ya?

  • bashuni

    Member
    15 April 2011 at 3:00 pm

    rekan farhat
    pegawai tetap, tp punya penghasilan lain berupa honor dan imbalan

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now