Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong pph pasal 23 yang baru
Bukti potong pph pasal 23 yang baru
Dear All,
Saya mau tanya mengenai pengisian bukti potong pph pasal 23 yang baru berdasarkan UU PPh No. 36 tahun 2008, perkiraan yang di isi hanya perkiraan bruto dan tarif sebesar 2% ya? sedangkan perkiraan pernghasilan neto di kosongkan?kalo manual ya seperti itu,
kalo pakai e-spt coba ada yg baru tuh….Ya, masih dapat dipergunakan dengan penyesuaian seperlunya (SE-20/2009)
- Originaly posted by begawan5060:
penyesuaian seperlunya
thanks semuanya…
You welcome…. jika sedikt sih manual saja.
kalo pakai espt yang lama perkiraan penghasilan netonya di 100 kan aja dan tarif nya jadi 2.
Viewing 1 - 7 of 7 posts