Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh23 digabung dengan Masa Pajak berikutnya
Bukti Potong PPh23 digabung dengan Masa Pajak berikutnya
Minta infonya kaa.
Apakah bukti potong PPh 23 dari Masa Pajak sebelumnya dapat dijadikan 1 dengan Masa Pajak berikutnya?
misalnya:
bayar jasa internet masa pajak Juli dipotong di bulan Juli, tetapi bukti potong di total dengan yang bulan Agustus apakah memungkinkan? atau ini berarti pajak yg dipotong untuk masa pajak juli di potong juga dibulan agustus???
Viewing 1 of 1 replies