Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong tanpa Invoice
Bukti Potong tanpa Invoice
Apakah ada ketentuan bahwa setiap bukti potong itu harus ada Invoice ?
karena normalnya kita membuat bukti potong itu atas dasar Invoice/ ada tagihan yang akan kita potong.nah, bagaimana jika tidak ada tagihan/invoice? apakah tetap bisa buat bukti potong?
kalau tidak ada invoice dasar pemotongan pph 23 apa rekan?
mungkin bisa juga dari po atau kontrak.- Originaly posted by danisaputra:
kalau tidak ada invoice dasar pemotongan pph 23 apa rekan?
mungkin bisa juga dari po atau kontrak.atas dasar perhitungan manual. apakah bisa rekan? ini terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual.
- Originaly posted by abetkasonk:
terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual
Bukti potong Hadiah/Penghargaan 15%
- Originaly posted by abetkasonk:
atas dasar perhitungan manual. apakah bisa rekan? ini terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual.
Bagaimana rekan bisa buat bukpot nanti? karena bukpot tercantum no NPWP, nama WP, Alamat WP, besaran nilai komisi dan besaran nilai yg dipotong.
- Originaly posted by abetkasonk:
atas dasar perhitungan manual
bisa juga rekan, kami ada juga yang seperti ini misal perhitungan bunga pinjaman, dasar kami memotong dari perhitungan manual juga
- Originaly posted by tandra:
Bagaimana rekan bisa buat bukpot nanti? karena bukpot tercantum no NPWP, nama WP, Alamat WP, besaran nilai komisi dan besaran nilai yg dipotong.
NPWP sudah ada rekan, hanya Invoice dari mereka saja yg tdk ada.
Originaly posted by bsaint66:Bukti potong Hadiah/Penghargaan 15%
bukan, saya masukan sebagai Jasa Perantara/Keagenan sebesar 2%
Originaly posted by danisaputra:bisa juga rekan, kami ada juga yang seperti ini misal perhitungan bunga pinjaman, dasar kami memotong dari perhitungan manual juga
bisa ya rekan? itu termasuk jasa apa?