Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong tanpa Invoice

  • Bukti Potong tanpa Invoice

  • abetkasonk

    Member
    9 January 2018 at 5:15 pm
  • abetkasonk

    Member
    9 January 2018 at 5:15 pm

    Apakah ada ketentuan bahwa setiap bukti potong itu harus ada Invoice ?
    karena normalnya kita membuat bukti potong itu atas dasar Invoice/ ada tagihan yang akan kita potong.

    nah, bagaimana jika tidak ada tagihan/invoice? apakah tetap bisa buat bukti potong?

  • danisaputra

    Member
    10 January 2018 at 7:37 am

    kalau tidak ada invoice dasar pemotongan pph 23 apa rekan?
    mungkin bisa juga dari po atau kontrak.

  • abetkasonk

    Member
    10 January 2018 at 10:19 am
    Originaly posted by danisaputra:

    kalau tidak ada invoice dasar pemotongan pph 23 apa rekan?
    mungkin bisa juga dari po atau kontrak.

    atas dasar perhitungan manual. apakah bisa rekan? ini terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual.

  • bsaint66

    Member
    10 January 2018 at 2:39 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual

    Bukti potong Hadiah/Penghargaan 15%

  • tandra

    Member
    10 January 2018 at 10:03 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    atas dasar perhitungan manual. apakah bisa rekan? ini terkait dgn komisi yang diberikan, namun komisi tsb tanpa invoice, hanya berdasarkan perhitungan manual.

    Bagaimana rekan bisa buat bukpot nanti? karena bukpot tercantum no NPWP, nama WP, Alamat WP, besaran nilai komisi dan besaran nilai yg dipotong.

  • danisaputra

    Member
    11 January 2018 at 7:46 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    atas dasar perhitungan manual

    bisa juga rekan, kami ada juga yang seperti ini misal perhitungan bunga pinjaman, dasar kami memotong dari perhitungan manual juga

  • abetkasonk

    Member
    13 January 2018 at 9:15 pm
    Originaly posted by tandra:

    Bagaimana rekan bisa buat bukpot nanti? karena bukpot tercantum no NPWP, nama WP, Alamat WP, besaran nilai komisi dan besaran nilai yg dipotong.

    NPWP sudah ada rekan, hanya Invoice dari mereka saja yg tdk ada.

    Originaly posted by bsaint66:

    Bukti potong Hadiah/Penghargaan 15%

    bukan, saya masukan sebagai Jasa Perantara/Keagenan sebesar 2%

    Originaly posted by danisaputra:

    bisa juga rekan, kami ada juga yang seperti ini misal perhitungan bunga pinjaman, dasar kami memotong dari perhitungan manual juga

    bisa ya rekan? itu termasuk jasa apa?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now