Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB

  • Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB

  • begawan5060

    Member
    13 September 2017 at 5:49 pm
    Originaly posted by jenggoangga:

    Pasal 12
    Pemberlakuan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan secara bertahap terhadap Pemotong Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Masa pemberlakuan :
    Tahap I; mulai 1 Juli 2017 —> 15 WP Yang ditetapkan DJP
    Tahap II; mulai 1 Juli 2018 —> Kanwil Khusus, LTO & Madya Jkt
    Tahap III; mulai 1 Jan 2019 —> Jawa & Bali
    Tahap IV; mulai 1 Jan 2020 —> seluruh Ina

  • listriani1806

    Member
    28 September 2017 at 7:22 am
    Originaly posted by faisalr:

    bagaimana cara pembetulannya agar nilai 1.000.000 tersebut dapat di kompensasikan ke masa berikutnya?

    Mnrt saya melakukan pembetulan pasal 23 masa Jan17 dulu, kemudian melakukan pemindah bukuan sebagian. Mungkin ada rekan lain yg dpt membantu?

  • mmama

    Member
    10 October 2017 at 11:18 am
    Originaly posted by LangitBiru:

    sudah dicoba, bisa ternyata..

    bagaimana caranya supaya dapat saya laporkan dengan nilai 0 ?
    karena saya cari skema untuk lapor pph 23 0 tidak ada.

  • mmama

    Member
    10 October 2017 at 11:24 am

    untuk lapor pph ps 23 dengan nilai nihil / 0 bagaimana ya caranya ?

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now