Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB
Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB
- Originaly posted by jenggoangga:
Pasal 12
Pemberlakuan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan secara bertahap terhadap Pemotong Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.Masa pemberlakuan :
Tahap I; mulai 1 Juli 2017 —> 15 WP Yang ditetapkan DJP
Tahap II; mulai 1 Juli 2018 —> Kanwil Khusus, LTO & Madya Jkt
Tahap III; mulai 1 Jan 2019 —> Jawa & Bali
Tahap IV; mulai 1 Jan 2020 —> seluruh Ina - Originaly posted by faisalr:
bagaimana cara pembetulannya agar nilai 1.000.000 tersebut dapat di kompensasikan ke masa berikutnya?
Mnrt saya melakukan pembetulan pasal 23 masa Jan17 dulu, kemudian melakukan pemindah bukuan sebagian. Mungkin ada rekan lain yg dpt membantu?
- Originaly posted by LangitBiru:
sudah dicoba, bisa ternyata..
bagaimana caranya supaya dapat saya laporkan dengan nilai 0 ?
karena saya cari skema untuk lapor pph 23 0 tidak ada. untuk lapor pph ps 23 dengan nilai nihil / 0 bagaimana ya caranya ?