Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong Unifikasi
Bukti Potong Unifikasi
Dear Rekan,
Apakah ada perbedaan bupot unifikasi yang sudah di posting dan yang belum di posting?
Jika dapat bupot 23 yang belum diposting dan diberikan oleh costumer apakah itu sudah bisa dijadikan kredit pajak?
Terima kasih.
Belum posting berarti masih dapat di edit, sudah posting tidak dapat di edit melainkan harus di hapus jika ada salah pengisian.
Jika masih hanya tahap posting belum bisa di kreditkan sebelum di laporkan.
Pengkreditan Bupot pph 23 hanya di lakukan ketika laporan pph Tahunan Badan/OP
Viewing 1 - 2 of 2 replies