Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong Unifikasi

  • Bukti Potong Unifikasi

     fau updated 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • fau

    Member
    30 January 2024 at 10:32 am

    Dear Rekan,

    Apakah ada perbedaan bupot unifikasi yang sudah di posting dan yang belum di posting?

    Jika dapat bupot 23 yang belum diposting dan diberikan oleh costumer apakah itu sudah bisa dijadikan kredit pajak?

    Terima kasih.

  • Gamin Yoo

    Member
    1 February 2024 at 10:25 am

    Belum posting berarti masih dapat di edit, sudah posting tidak dapat di edit melainkan harus di hapus jika ada salah pengisian.

    Jika masih hanya tahap posting belum bisa di kreditkan sebelum di laporkan.

    Pengkreditan Bupot pph 23 hanya di lakukan ketika laporan pph Tahunan Badan/OP

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now