Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi bukti pph 21 karyawan tidak diberikan harus bagaimana ?

  • bukti pph 21 karyawan tidak diberikan harus bagaimana ?

     ega_2504 updated 15 years, 8 months ago 8 Members · 9 Posts
  • marzukihermawan

    Member
    22 October 2009 at 10:30 am
  • marzukihermawan

    Member
    22 October 2009 at 10:30 am

    saya terakhir bekerja sapmai dengan bulan september, ketika hendak melaporkan spt tahunan pph 21 saya dan saya minta bukti potong pph 21 A1 ke perusahaan saya yang lama saya tidak diberi dengan alasan semua dibawah konsultan, saya mesti bagaimana ? apakah saya isi spt dengan nihil atau ?/…

  • w2nz1976

    Member
    22 October 2009 at 10:49 am

    Laporkan ke polisi aja dengan kasus penipuan. Toh, anda kan ga bekerja lagi di situ. Hehehe..

  • kiandi25

    Member
    22 October 2009 at 10:52 am

    HARUS DIMINTA, KARENA ITU HAK KITA

    TAPI BILA GAK DIKASIH BISA AJA NAMA ANDA TIDAK DIMASUKIN DI LAPORAN SPT PPH 21 NYA
    KALO UDAH BEGITU ,,GAK USAH DILAPORIN AJA PENGHASILANNYA DARI PERUSAAHAAN SEBELUMNYA

    CUKUP LAPORIN PENGHASILAN DARI PERUSAHAAN YANG SEKARANG AJA

    SEMOGA BISA MEMBANTU

  • andi upn

    Member
    22 October 2009 at 11:05 am

    Cek dulu keperusahaan lama anda mungkin memang ngga dipotong atas penghasilan anda, kalo alasannya pake konsultan hal itu ngga ngaruh untuk nerbitkan bukti potong tsb, paling perusahaan lama anda males aja ngurusnya, itu hak anda sebagai karyawan utk bukti pengkreditan atas penghasilan anda.
    Kadang2 perusahaan baru pun minta bukti potong dari perusahaan lama untuk dilaporkan , kalo ngga ada..dianggap anda baru pertama kali kerja…laporkan saja apa adanya.

  • arland2001us

    Member
    22 October 2009 at 11:05 am

    rekan Marzukihermawan,
    Anda berhenti kerja dibulan september, berarti kerja selama 9 bulan, Bukpot pph pasal 21, harus diminta ke perusahaan anda bekerja, kalau tidak dikasih juga dengan alasan macam2 mungkin anda bisa ambil data dari slip gaji dan pemotongan pph psl 21 yg sudah dipotong.

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 11:16 am
    Originaly posted by marzukihermawan:

    saya terakhir bekerja sapmai dengan bulan september, ketika hendak melaporkan spt tahunan pph 21 saya dan saya minta bukti potong pph 21 A1 ke perusahaan saya yang lama saya tidak diberi dengan alasan semua dibawah konsultan, saya mesti bagaimana ? apakah saya isi spt dengan nihil atau ?/…

    Originaly posted by w2nz1976:

    Laporkan ke polisi aja dengan kasus penipuan. Toh, anda kan ga bekerja lagi di situ. Hehehe..

    terlalu belebihan menurut saya klo sampe lapor polisi… menurut saya anda cukup lapor ke AR anda dan minta dari KPP… dan lihat apa yg dapat diperbuat KPP.

    bisa jadi kan selama ini dipotong pph 21 tapi uangnya ngak pernah disetor dan dilapor…

  • Rewa

    Member
    22 October 2009 at 11:21 am

    ya kalau rekan marzuki dipotong pph21 atas gaji, sudah menjadi hak rekan marzuki untuk meminta bukti potong tersebut! 1721a1 jg bukan hanya untuk keperluan spt tahunan 1770 saja, namun juga apabila rekan marzuki bekerja pada perusahaan baru, biasanya diminta 1721a1 di perusahaan lama…(apabila masih dalam tahun pajak yang sama)….berdasarkan peraturan, pegawai yg keluar berhak menerima bukti potong maksimal 1 bulan setelah pegawai tersebut keluar.

    Pasal 23

    (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
    (2) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

  • ega_2504

    Member
    22 October 2009 at 11:26 am

    Kalau ada di Konsultan,coba hub aja konsultannya. Minta konsultan nya buatkan bukti potong.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now