Forum Ortax › Forums › e-SPT › bukti SPT PPh 21 per-32
Salam,
Rekan ORTax.
Bukti pemotongan pph pasal 21, apakah berlaku (dibuatkan juga) juga untuk pegawe tetap?
thankBukti potong untuk pegawai tetap adalah A1, dan wajib diberikan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir, atau paling lama 1 bulan setelah pegawai berhenti bekerja.
setuju dengan rekan w2nz1976, bukti potong pph psl 21 pegawai tetap tidak dibuat tiap bulan…
Bukti potong PPh 21 untuk Pegawai Tetap dibuat pada Akhir Tahun atau Masa Desember lihat penjelasan mengenai PER 32/PJ/2009 dan Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ./2009
Viewing 1 - 5 of 5 replies