Forum Ortax Forums e-SPT bukti SPT PPh 21 per-32

  • bukti SPT PPh 21 per-32

     edisuryadi2 updated 15 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    6 August 2009 at 10:49 am

    Salam,
    Rekan ORTax.
    Bukti pemotongan pph pasal 21, apakah berlaku (dibuatkan juga) juga untuk pegawe tetap?
    thank

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    6 August 2009 at 10:49 am
  • w2nz1976

    Member
    6 August 2009 at 11:04 am

    Bukti potong untuk pegawai tetap adalah A1, dan wajib diberikan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir, atau paling lama 1 bulan setelah pegawai berhenti bekerja.

  • leni23

    Member
    6 August 2009 at 11:24 am

    setuju dengan rekan w2nz1976, bukti potong pph psl 21 pegawai tetap tidak dibuat tiap bulan…

  • edisuryadi2

    Member
    6 August 2009 at 2:16 pm

    Bukti potong PPh 21 untuk Pegawai Tetap dibuat pada Akhir Tahun atau Masa Desember lihat penjelasan mengenai PER 32/PJ/2009 dan Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ./2009

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now