Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bunga atas deposito/tabungan dibawah 7,5 juta dilaporkan sebagai apa dalam SPT?
Bunga atas deposito/tabungan dibawah 7,5 juta dilaporkan sebagai apa dalam SPT?
- Originaly posted by ndkurniawan:
penghasilan bunga dari Bank C apakah dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak dalam SPT
dapat dikategorikan sbg bukan objek pajak rekan
salam
- Originaly posted by hkysc98:
setelah membaca No.51/KMK.04/2001,pasal 4 ayat 1 , saya berpendapat bahwa yang dimaksud dibawah 7,5 jt bebas pph, adalah pokok depositonya, bukan hasil bunganya. hrp ditanggapi rekan2 lainnya.
setuju…
Originaly posted by nt1:bukan objek pajak.
saya tidak sependapat…
Originaly posted by junjungansitohang:Pasal 4
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
1. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
3. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.terhadap deposito dengan nilai dibawah 7.500.000 tidak dilakukan PEMOTONGAN. Bukan berarti deposito tsb BUKAN OBJEK PAJAK. Jadi menurut saya tetap objek pajak dan harus dilaporkan di SPT TAHUNAN.
mohon koreksi :))
- Originaly posted by ichbinroni:
terhadap deposito dengan nilai dibawah 7.500.000 tidak dilakukan PEMOTONGAN. Bukan berarti deposito tsb BUKAN OBJEK PAJAK. Jadi menurut saya tetap objek pajak dan harus dilaporkan di SPT TAHUNAN.
Sependapat…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ichbinroni: terhadap deposito dengan nilai dibawah 7.500.000 tidak dilakukan PEMOTONGAN. Bukan berarti deposito tsb BUKAN OBJEK PAJAK. Jadi menurut saya tetap objek pajak dan harus dilaporkan di SPT TAHUNAN.
Sependapat…Rekan ichbunroni dan begawan 5060, saya ingin menanyakan dan menegaskan apakah berdasarkan pendapat anda, bahwa bunga dari bank C tersebut dalam SPT harus dikategorikan sebagai objek pajak yang mana akan diperhitungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung pajak yang terutang, dan bunga dari bank A dan B tetap dimasukkan secara terpisah dari penghasilan bunga dari bank C dalam kategori penghasilan yang kena PPh final?
- Originaly posted by ichbinroni:
terhadap deposito dengan nilai dibawah 7.500.000 tidak dilakukan PEMOTONGAN. Bukan berarti deposito tsb BUKAN OBJEK PAJAK. Jadi menurut saya tetap objek pajak dan harus dilaporkan di SPT TAHUNAN.
deposito kok objek pajak??
Kalau nggak salah yang jadi objek pajak itu bunganya…Salam
Jd tambah bingung nih ada yg bilang objek pajak ada yg bilang bukan??
- Originaly posted by ndkurniawan:
Jd tambah bingung nih ada yg bilang objek pajak ada yg bilang bukan??
rekan ndkurniawan, tidak ada aturan yang mengatakan bahwa bunga deposito yang pokok depositonya dibawah 7,5 juta bukan objek pajak.
Aturan yang ada hanya mengatakan bahwa bunga deposito tersebut tidak dikenakan PPh final.
Jadi, anda tetap harus mengakui bahwa bunga deposito itu adalah objek pajak.
Di dalam SPT, pendapatan bunga deposito tersebut tidak dimasukkan kedalam penghasilan yang dikenakan final. Namun, masukkan saja kedalam penghasilan neto dalam negeri lainnya.Salam
Terima kasih atas penjelasannya.