Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bunga atas deposito/tabungan dibawah 7,5 juta dilaporkan sebagai apa dalam SPT?
Bunga atas deposito/tabungan dibawah 7,5 juta dilaporkan sebagai apa dalam SPT?
Rekan-rekan forum diskusi ortax,
Saya ingin menanyakan untuk penghasilan bunga atas tabungan atau deposito yang bernilai dibawah 7,5 juta dan tidak terkena pemotongan PPh final, didalam SPT apakah harus diakui sebagai objek pajak, bukan objek pajak atau objek pajak yang kena PPh final? Mohon bantuannya.Terima kasih.
bukan objek pajak.
- Originaly posted by nt1:
bukan objek pajak.
ikutan sependapat.
setuju
oke deh…
Apakah ada dasar hukumnya/peraturannya yang mengatakan bahwa itu bukan objek pajak, karena dalam Undang-undang PPh bunga dikategorikan sebagai objek pajak?
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/KMK.04/2001TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
(1)Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
(2)Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Pasal 2
(1)Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(4)Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.Pasal 4
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
1. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
3. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.Pasal 5
(1)Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
(2)Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap :
1. tabungan.
2. deposito dan Sertifikat Bank Indonesia yang penampatan dan atau perpanjangannya (rollover) dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 dan sesudahnya.(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1)Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
Pasal 7
(1)Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).
(2)Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya setelah 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
(3)Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 652/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN,ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah – 131 TAHUN 2000, Tanggal 15 Desember 2000
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang – 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang – 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000
Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan – 652/KMK.04/1994, Tanggal 29 Desember 1994
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang – 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Penghasilan
Undang-Undang – 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983salam.
Prakteknya, bunga yg dibayar oleh bank ke nasabahnya selalu dipotong PPh 20%.
Tolong di share proses utk mendapatkan pembebasan pemotongan PPh tsb? Ribetkah?Thx….
salam rekan harry_logic
alternatif lainnya restitusi rekan…(Proses nya penelitian o pihak fiskus…)
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ.2/1988TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERHUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terhutang sebagai akibat dari kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau pemotongan atau
pemungutan pajak, bersama ini ditegaskan bahwa pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak
tersebut di atas dapat dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut :1. Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah pajak yang dibayar
oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan merupakan Obyek
Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.2. Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali pembayaran pajak
harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala
Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tersebut
berkedudukan atau bertempat tinggal.Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib Pajak yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang
menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi Wajib Pajak bukan
Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak
tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang
memperoleh izin Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala
Inspeksi Pajak yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut.Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan
kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili, maka Kepala Inspeksi Pajak yang menerima permohonan
harus meneruskan kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili.
Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan :
2.1. alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2.2. jumlah yang diminta pengembaliannya;
2.3. perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya
(disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
2.4. hutang-hutang pajak lainnya.3. Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
3.1. Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan
pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang.
3.2. Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti
pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali
pembayarannya.4. Atas permohonan pengembalian pajak yang dapat disetujui (baik sebagian atau sepenuhnya),
dibuatkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (model SKKPP lihat pada lampiran 1 dan 2).5. Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
tersebut adalah Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek
Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. (KIP domisili Wajib Pajak).
Dalam hal pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak ditatausahakan di luar wilayah
Kantor Inspeksi Pajak domisili Wajib Pajak, maka Kepala Inspeksi Pajak domisili sebelum
mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak harus meminta konfirmasi terlebih
dahulu dari Kepala Inspeksi Pajak yang mentatausahakan segi-segi pembayaran atau pemotongan
atau pemungutan pajak tersebut.
SKKPP dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan lengkap.6. Pengeluaran Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat
Perintah Membayar Kembali Kelebihan Pajak (SPMKP), dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang
mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, kecuali terhadap Kantor-kantor
Inspeksi Pajak dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya, SPMKP
dikeluarkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
Penerbitan SKPKPP dan SPMKP dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.7. Lain-lain :
7.1. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran atas PPh Pasal 21 agar dilakukan
sesuai dengan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
7.2. Ketentuan mengenai pengembalian Kelebihan Pembayaran atas PPN/PPn BM agar dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/ KMK.
01/1984, Surat Edaran Nomor : SE-09/PJ.4/1985 dan Surat Edaran Nomor : SE-41/PJ.3/1985
(Seri PPN – 50).
7.3. Terhadap Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang tidak mempunyai NPWP sesuai
dengan Surat Edaran Nomor : SE-29/ PJ.4/1986 tanggal 11 September 1986 agar kode NPWP
diganti dengan angka 0.000.000.0-00 dengan 2 (dua) angka terakhir diisi kode Kantor
Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
7.4. Penerbitan SKKPP dilakukan menurut jenis pajak.Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
salam
setelah membaca No.51/KMK.04/2001,pasal 4 ayat 1 , saya berpendapat bahwa yang dimaksud dibawah 7,5 jt bebas pph, adalah pokok depositonya, bukan hasil bunganya. hrp ditanggapi rekan2 lainnya.
Yup, setuju Rekan Hkysc98.
- Originaly posted by harry_logic:
Prakteknya, bunga yg dibayar oleh bank ke nasabahnya selalu dipotong PPh 20%.
Tolong di share proses utk mendapatkan pembebasan pemotongan PPh tsb? Ribetkah?Thx….
Rekan Harry, bank pada prakteknya tidak mau ambil pusing dengan aturan tsb sehingga pukul rata semua kena pajak , bahkan pembukaan deposito juga dibuat minimal 8 juta.
mengenai SKB hanya diperuntukan untuk yg dananya dari dana pensiun.
pasal 4 huruf c/3 - Originaly posted by hkysc98:
setelah membaca No.51/KMK.04/2001,pasal 4 ayat 1 , saya berpendapat bahwa yang dimaksud dibawah 7,5 jt bebas pph, adalah pokok depositonya, bukan hasil bunganya. hrp ditanggapi rekan2 lainnya.
Rekan Hkysc98 = yg dipajaki adalah penghasilan / penambahan manfaat ekonomi,
bukan pokoknya (harta) Berdasarkan KMK No. 51/KMK.04/2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI pasal 4 dikatakan bahwa pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (20% final) tidak dilakukan terhadap bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bagaimana penerapannya dalam kasus seseorang memiliki beberapa tabungan/deposito di beberapa bank, misal memiliki 3 tabungan/deposito sebagai berikut:
1. Memiliki tabungan/deposito di Bank A dengan pokok diatas 7,5 juta yang atas bunganya sudah dipotong PPh Final
2. Memiliki tabungan/deposito di Bank B dengan pokok diatas 7,5 juta yang atas bunganya sudah dipotong PPh Final
3. Memiliki tabungan/deposito di Bank C dengan pokok dibawah 7,5 juta yang atas bunganya tidak dipotong PPh Final
Berdasarkan hal tersebut atas penghasilan bunga dari bank A dan B akan dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final didalam SPT. Pertanyaan saya untuk penghasilan bunga dari Bank C apakah dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak dalam SPT (mengingat peraturan diatas tidak dikenakan PPh sepanjang jumlah tidak melebihi 7,5 juta, dimana untuk di bank C tabungan/deposito memang tidak melebihi 7,5 juta, namun secara keseluruhan jika dilihat yang ada di bank A,B, dan C akan melebihi 7,5 juta) atau dikategorikan sebagai hal lainnya dalam SPT (seperti sebagai objek pajak atau dianggap juga telah terkena PPh final)?