Forum Ortax › Forums › PPh Badan › bunga atas pinjaman
salam utk rekan semuanya,
saya mau tanya, misalkan perusahaan hutang kepada direktur, untuk bunga atas pinjaman yg wajar itu berapa persen?mohon pencerahan rekan-rekan, terima kasih…
rekan pandutiko,
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar (yang berlaku pada saat kreditur dan debitur mengikat dalam 1 perjanjian kredit).
mohon pendapat yang lain….
- Originaly posted by pandutiko:
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar
sependapat
bila bunga yang diberikan tidak wajar..maka dapat disinyalir sebagai deviden terselubung, sehingga bunga yang diterima kreditur, bisa jadi unsur penghasilan sebagai objek pajak..
- Originaly posted by pandutiko:
saya mau tanya, misalkan perusahaan hutang kepada direktur, untuk bunga atas pinjaman yg wajar itu berapa persen?mohon pencerahan rekan-rekan, terima kasih…
yang harus diperhatikan atas pinjaman dengan bunga tsb adalah
1. Apakah direktur juga memiliki saham diperusahaan tersebut?
2. Apakah atas tersebut sudah disetor penuh?
3. Dalam rangka apa Direktur memberikan pinjaman?
4. Apakah Posisi perusahaan sedang rugi?nilai bunga yang wajar adalah nilai bunga pinjaman yang berlaku pada saat dibuatkan perjanjian tsb. bisa dengan pake standar BI atau Bank-bank di Indonesia.
- Originaly posted by rizal7275:
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar
Sependapat
Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. - Originaly posted by L3V1:
Originaly posted by rizal7275:
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasarSependapat
Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Originaly posted by L3V1:Originaly posted by rizal7275:
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasarSependapat
Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.dasar hukumnya dimana ya rekan?
salam
- Originaly posted by matrix:
alam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.dasar hukumnya dimana ya rekan?
pasal 12 PP no 94 tahun 2010 rekan
- Originaly posted by rizal7275:
rekan pandutiko,
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar (yang berlaku pada saat kreditur dan debitur mengikat dalam 1 perjanjian kredit).
mohon pendapat yang lain….
rekan rizal7275, dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??
Originaly posted by faith:24 May 2011 21:05 •
Originaly posted by pandutiko:
bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasarsependapat
bila bunga yang diberikan tidak wajar..maka dapat disinyalir sebagai deviden terselubung, sehingga bunga yang diterima kreditur, bisa jadi unsur penghasilan sebagai objek pajak..
terima kasih atas pencerahannya rekan faith..
Originaly posted by ramces:yang harus diperhatikan atas pinjaman dengan bunga tsb adalah
1. Apakah direktur juga memiliki saham diperusahaan tersebut?
2. Apakah atas tersebut sudah disetor penuh?
3. Dalam rangka apa Direktur memberikan pinjaman?
4. Apakah Posisi perusahaan sedang rugi?nilai bunga yang wajar adalah nilai bunga pinjaman yang berlaku pada saat dibuatkan perjanjian tsb. bisa dengan pake standar BI atau Bank-bank di Indonesia
direktur juga memiliki saham diperusahaan dan sudah disetor penuh. direktur memberikan pinjaman untuk biaya operasional karena saldo keuangan perusahaan yg memang sedikit (tak mencukupi untuk biaya operasional dalam beberapa bulan). untuk saat ini perusahaan belum dalam keadaan rugi rekan ramces…
Originaly posted by L3V1:Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.sangat membantu, terima kasih rekan L3V1…
- Originaly posted by pandutiko:
dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??
bunga pasar atau bunga wajar yaitu tingkat suku bunga yang juga dikenakan kepada pihak lain apabila tidak memiliki hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung
- Originaly posted by L3V1:
dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??
bunga pasar atau bunga wajar yaitu tingkat suku bunga yang juga dikenakan kepada pihak lain apabila tidak memiliki hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung
Bisa dengan cara berapa besarnya suku bunga pinjaman apabila meminjam ke Bank, kalo sekarang2 ini sekitar 7%an
- Originaly posted by pandutiko:
direktur juga memiliki saham diperusahaan dan sudah disetor penuh. direktur memberikan pinjaman untuk biaya operasional karena saldo keuangan perusahaan yg memang sedikit (tak mencukupi untuk biaya operasional dalam beberapa bulan). untuk saat ini perusahaan belum dalam keadaan rugi rekan ramces…
pinjaman tanpa bunga, saya rasa tidak masalah. Kalau mau pake nilai bunga wajar, coba telepon aja bank mandiri, tanyakan berapa bunga pinjaman untuk modal kerja/ usaha.
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by matrix:
alam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.dasar hukumnya dimana ya rekan?
pasal 12 PP no 94 tahun 2010 rekan
terimaksih rekan bayem
jelas sekali rekan L3V1…
terima kasih atas pencerahannya rekan-rekan semua..maaf, ikutan nimbrung,
kalo itu pinjaman tanpa agunan, bunga wajarnya sekitar 10% s/d 12% per tahun, dg masa pengembalian maksimal 5 tahun.
salam,