Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan bunga atas pinjaman

  • bunga atas pinjaman

     ingintahupajak updated 13 years, 11 months ago 12 Members · 21 Posts
  • pandutiko

    Member
    24 May 2011 at 3:48 pm
  • pandutiko

    Member
    24 May 2011 at 3:48 pm

    salam utk rekan semuanya,

    saya mau tanya, misalkan perusahaan hutang kepada direktur, untuk bunga atas pinjaman yg wajar itu berapa persen?mohon pencerahan rekan-rekan, terima kasih…

  • rizal7275

    Member
    24 May 2011 at 3:55 pm

    rekan pandutiko,

    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar (yang berlaku pada saat kreditur dan debitur mengikat dalam 1 perjanjian kredit).

    mohon pendapat yang lain….

  • faith

    Member
    24 May 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by pandutiko:

    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar

    sependapat

    bila bunga yang diberikan tidak wajar..maka dapat disinyalir sebagai deviden terselubung, sehingga bunga yang diterima kreditur, bisa jadi unsur penghasilan sebagai objek pajak..

  • ramces

    Member
    24 May 2011 at 10:43 pm
    Originaly posted by pandutiko:

    saya mau tanya, misalkan perusahaan hutang kepada direktur, untuk bunga atas pinjaman yg wajar itu berapa persen?mohon pencerahan rekan-rekan, terima kasih…

    yang harus diperhatikan atas pinjaman dengan bunga tsb adalah
    1. Apakah direktur juga memiliki saham diperusahaan tersebut?
    2. Apakah atas tersebut sudah disetor penuh?
    3. Dalam rangka apa Direktur memberikan pinjaman?
    4. Apakah Posisi perusahaan sedang rugi?

    nilai bunga yang wajar adalah nilai bunga pinjaman yang berlaku pada saat dibuatkan perjanjian tsb. bisa dengan pake standar BI atau Bank-bank di Indonesia.

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 7:54 am
    Originaly posted by rizal7275:

    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar

    Sependapat

    Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

  • matrix

    Member
    25 May 2011 at 8:45 am
    Originaly posted by L3V1:

    Originaly posted by rizal7275:
    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar

    Sependapat

    Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    Originaly posted by L3V1:

    Originaly posted by rizal7275:
    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar

    Sependapat

    Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    dasar hukumnya dimana ya rekan?

    salam

  • bayem

    Member
    25 May 2011 at 8:50 am
    Originaly posted by matrix:

    alam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    dasar hukumnya dimana ya rekan?

    pasal 12 PP no 94 tahun 2010 rekan

  • pandutiko

    Member
    25 May 2011 at 12:22 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    rekan pandutiko,

    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar (yang berlaku pada saat kreditur dan debitur mengikat dalam 1 perjanjian kredit).

    mohon pendapat yang lain….

    rekan rizal7275, dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??

    Originaly posted by faith:

    24 May 2011 21:05 •

    Originaly posted by pandutiko:
    bunga atas pinjaman yang wajar itu bunga pasar

    sependapat

    bila bunga yang diberikan tidak wajar..maka dapat disinyalir sebagai deviden terselubung, sehingga bunga yang diterima kreditur, bisa jadi unsur penghasilan sebagai objek pajak..

    terima kasih atas pencerahannya rekan faith..

    Originaly posted by ramces:

    yang harus diperhatikan atas pinjaman dengan bunga tsb adalah
    1. Apakah direktur juga memiliki saham diperusahaan tersebut?
    2. Apakah atas tersebut sudah disetor penuh?
    3. Dalam rangka apa Direktur memberikan pinjaman?
    4. Apakah Posisi perusahaan sedang rugi?

    nilai bunga yang wajar adalah nilai bunga pinjaman yang berlaku pada saat dibuatkan perjanjian tsb. bisa dengan pake standar BI atau Bank-bank di Indonesia

    direktur juga memiliki saham diperusahaan dan sudah disetor penuh. direktur memberikan pinjaman untuk biaya operasional karena saldo keuangan perusahaan yg memang sedikit (tak mencukupi untuk biaya operasional dalam beberapa bulan). untuk saat ini perusahaan belum dalam keadaan rugi rekan ramces…

    Originaly posted by L3V1:

    Dalam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    sangat membantu, terima kasih rekan L3V1…

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by pandutiko:

    dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??

    bunga pasar atau bunga wajar yaitu tingkat suku bunga yang juga dikenakan kepada pihak lain apabila tidak memiliki hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by L3V1:

    dimana kita bisa tahu bunga pasar sekarang yang berlaku berapa persen??

    bunga pasar atau bunga wajar yaitu tingkat suku bunga yang juga dikenakan kepada pihak lain apabila tidak memiliki hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung

    Bisa dengan cara berapa besarnya suku bunga pinjaman apabila meminjam ke Bank, kalo sekarang2 ini sekitar 7%an

  • ramces

    Member
    25 May 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by pandutiko:

    direktur juga memiliki saham diperusahaan dan sudah disetor penuh. direktur memberikan pinjaman untuk biaya operasional karena saldo keuangan perusahaan yg memang sedikit (tak mencukupi untuk biaya operasional dalam beberapa bulan). untuk saat ini perusahaan belum dalam keadaan rugi rekan ramces…

    pinjaman tanpa bunga, saya rasa tidak masalah. Kalau mau pake nilai bunga wajar, coba telepon aja bank mandiri, tanyakan berapa bunga pinjaman untuk modal kerja/ usaha.

  • matrix

    Member
    25 May 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by matrix:
    alam hal Direktur juga adalah pemegang saham, pinjaman perusahaan tanpa bunga dapat dianggap wajar & tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    dasar hukumnya dimana ya rekan?

    pasal 12 PP no 94 tahun 2010 rekan

    terimaksih rekan bayem

  • pandutiko

    Member
    25 May 2011 at 5:30 pm

    jelas sekali rekan L3V1…
    terima kasih atas pencerahannya rekan-rekan semua..

  • warno

    Member
    26 May 2011 at 9:08 am

    maaf, ikutan nimbrung,
    kalo itu pinjaman tanpa agunan, bunga wajarnya sekitar 10% s/d 12% per tahun, dg masa pengembalian maksimal 5 tahun.
    salam,

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now