Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal dalam SPT Tahunan
Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal dalam SPT Tahunan
Selamat malam para suhu, mau bertanya jika perusahaan melakukan pinjaman sejumlah dana ke salah satu lembaga keuangan, dan atas pinjaman tersebut dikenakan bunga, apakah bunga tersebut di koreksi fiskal dalam SPT Tahunan ?
untuk bunga tersebut apakah dikenakan PPh final, jika iya maka bunga tersebut dikoreksi fiskal
Viewing 1 - 2 of 2 replies