Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › BUNGA DEPOSITO BANK SERTA INVESTASI LUAR NEGERI
BUNGA DEPOSITO BANK SERTA INVESTASI LUAR NEGERI
Dear Rekan Ortax,
Saya ada pertanyaan begini :
1. Saya ada deposito di singapura misal nilai nya 100 SGD (kurs 2016 9rb) dan sekarang nilai nya 110 SGD (kurs 2017 10rb), Bagaimana ya pencatatan di harta saya menggunakan kurs yang mana? Serta penghasilan bunga tsb menggunakan kurs yg mana untuk menghitung pajak dengan tarif pph pasal 172. Saya ada investasi saham (nilainya naik turun) senilai 100 SGD. Nilai sekarang 110 SGD. Saya pakai kurs kapan untuk pencatatan harta saya yg 110 SGD?
Terimakasih
pada SPT bisa menggunakan
a. Nilai Dollarnya, "Deposito Bank Tomasek senilai SGD 110
b. Nilai rupiah di Akhir tahun, bisa pake kurs jual, kurs beli, kurs KMK, yang penting Kurs, sebaiknya Kurs Jual