Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › bunga deposito dari luar negeri
bunga deposito dari luar negeri
selamat siang rekan ortax
mau bertanya
1. bunga deposito dari luar negeri apakah termasuk penghasilan neto teratur atau penghasilan neto tidak teratur?
2. apakah pph atas bunga deposito dari luar negeri tersebut diperhitungkan dalam angsuran pph 25 tahun pajak berikutnya?terima kasih
1. dikategorikan teratur biasanya merefer pada waktu penerimaannya yang konsisten
2. balik ke jawaban no 1 yang bisa ditentukan oleh perusahaan
Viewing 1 - 3 of 3 replies