Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Bunga Pinjaman a.n. Direksi

  • Bunga Pinjaman a.n. Direksi

     wrmhswr updated 8 years, 12 months ago 5 Members · 11 Posts
  • hanhan99

    Member
    10 June 2016 at 9:38 pm
  • hanhan99

    Member
    10 June 2016 at 9:38 pm

    Selamat malam rekan Ortax ku…

    Saya ingin bertanya, apabila terdapat biaya bunga pinjaman atas Direksi dibiayakan ke dalam rugi laba CV
    Yang atas pinjaman dana tersebut digunakan untuk keperluan CV (sepertihalnya operasional CV)

    Apakah biaya bunga tersebut dapat diakui secara fiskal dalam rugi laba CV?

    Mohon pendapat rekan rekan sekalian

  • wrmhswr

    Member
    10 June 2016 at 10:33 pm
    Originaly posted by hanhan99:

    Apakah biaya bunga tersebut dapat diakui secara fiskal dalam rugi laba CV

    Umumnya dapat dibiayakan, sepanjang CV tersebut tidak bergerak di bidang usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final..

  • whykey

    Member
    11 June 2016 at 6:43 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Umumnya dapat dibiayakan, sepanjang CV tersebut tidak bergerak di bidang usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final..

    bukannya tidak bisa dibiayakan.. bunga pinjaman tersebut kan bukan mengatasnamakan cv

    bisa bisa menurut fiskus terdapat indikasi pph psl 23 atas pembayaran bunga tersebut rekan ?

    CMIIW

  • hanhan99

    Member
    11 June 2016 at 7:02 am

    memang kalu bergerak di penghasilannya yang dikenakan final kenapa rekan wrmhswr?

  • wrmhswr

    Member
    13 June 2016 at 11:56 am
    Originaly posted by whykey:

    bukannya tidak bisa dibiayakan.. bunga pinjaman tersebut kan bukan mengatasnamakan cv

    Oh, saya membacanya si CV meminjam dari direksinya, kemudian harus membayar bunga pinjaman ke direksinya.
    Kata2 di kasus seperti ini :

    Originaly posted by hanhan99:

    biaya bunga pinjaman atas Direksi

    Ini bagaimana ya sebenarnya rekan hanhan99?

  • hanhan99

    Member
    14 June 2016 at 9:21 pm

    maksudnya begini rekan wrmhswr

    jadi direksi meminjam uang dari bank,
    kemudian uang tersebut digunakan untuk operasional misalkan keperluan kas sehari2 untuk kantor (CV) (digabung dengan aktivitas CV).

    otomtis atas uang yang dipinjam direktur dari bank tersebut memiliki bunga yang harus dibayarkan (menggunakan nama rieksi)

    nah yg jd bahan untuk saya tanyakan adalah apakah biaya bunga pinjaman yang mengunakan nama direksi tersebut dapat diakui secara fiskal??? Trims

  • Riki Sanjaya

    Member
    15 June 2016 at 8:47 am

    seharusnya lebih baik pinjaman untuk perusahaan mengunakan nama perusahaan, jika menggunakan nama perusahaan seharusnya bisa dibiayakan (kecuali jika bunga pinjaman atas perusahaan konstruksi beda perlakukannya dari perlakukan bunga pinjaman biasa sepertinya rekan )

  • olooph

    Member
    15 June 2016 at 10:15 am
    Originaly posted by hanhan99:

    nah yg jd bahan untuk saya tanyakan adalah apakah biaya bunga pinjaman yang mengunakan nama direksi tersebut dapat diakui secara fiskal??? Trims

    Seharusnya tdk bisa rekan,fiskus akan melihat alur transaksi utang:
    kreditur => direksi => CV
    sehingga seakan-akan ada pemberian pinjaman dari direksi ke CV, yg apabila tdk memenuhi syarat bunga 0% akan dikenai deemed interest

  • wrmhswr

    Member
    17 June 2016 at 12:03 am
    Originaly posted by olooph:

    fiskus akan melihat alur transaksi utang:
    kreditur => direksi => CV
    sehingga seakan-akan ada pemberian pinjaman dari direksi ke CV,

    sependapat dengan ini.
    pembayaran bunga tersebut bisa dianggap seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bunga yang dibayarkan ke direktur..

  • hanhan99

    Member
    24 June 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by olooph:

    Seharusnya tdk bisa rekan,fiskus akan melihat alur transaksi utang:
    kreditur => direksi => CV
    sehingga seakan-akan ada pemberian pinjaman dari direksi ke CV, yg apabila tdk memenuhi syarat bunga 0% akan dikenai deemed interest

    Originaly posted by wrmhswr:

    sependapat dengan ini.
    pembayaran bunga tersebut bisa dianggap seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bunga yang dibayarkan ke direktur..

    Trima kasih pendapat rekan sekalian..

    Akan tetapi bukannya deemed interest hanya diterapkan pada Perseroan Terbatas saja pak?

    Mohon pendapat rekan sekalian

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now