Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Bunga Pinjaman Vs Bunga Deposito

  • Bunga Pinjaman Vs Bunga Deposito

     kawakibi updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 12 Posts
  • Hadi Nur

    Member
    20 May 2015 at 2:45 pm
  • Hadi Nur

    Member
    20 May 2015 at 2:45 pm

    apakah bunga pinjaman bisa di akui sebagai biaya , jika suatu perusahaan ada penghasilan bunga deposito ?

    contoh :

    suatu perusahaan meminjam ke bank sebesar Rp 100.000.000,- dengan suku bunga 12 % per tahun. dan perusahaan tersebut mempunyai deposito sebesar Rp 70.000.000,- dengan bunga 10 %.

    apakah biaya bunga tersebut bisa diakui biaya atau harus dikoreksi ? (apakah ada payung hukum untuk bunga tersebut)

    Salam Ortax.

  • Pjk2009

    Member
    20 May 2015 at 4:48 pm

    coba dilihat link berikut ini :

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=46&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=2612

    Salam,

    Reynold S

  • Zullyanto

    Member
    20 May 2015 at 4:55 pm
    Originaly posted by hadi nur:

    apakah biaya bunga tersebut bisa diakui biaya atau harus dikoreksi ? (apakah ada payung hukum untuk bunga tersebut)

    harus dikoreksi karena bersifat final

    Salam manis,

  • danilecarlo

    Member
    20 May 2015 at 7:54 pm
    Originaly posted by hadi nur:

    apakah biaya bunga tersebut bisa diakui biaya atau harus dikoreksi ? (apakah ada payung hukum untuk bunga tersebut)

    Tentu biaya bunga bisa di akui sebagai biaya.

    Kecuali sampean jalan2 keluar negeri, nah biaya ini tidak bisa dong di akui sebagai biaya, Hehehe

    Sedangkan bunga dari deposito sudah dipotong pajak final 20 % sama bank.

    Agak membingungkan sih pertanyaannya.

    Salam

  • danilecarlo

    Member
    20 May 2015 at 8:01 pm

    Maksudnya apa di satu sisi ada pinjaman bank, selain itu juga punya deposito ?

    Biaya bunga pinjaman diakui sebagai biaya mengurangi penghasilan.

    Pendapatan bunga deposito sudah dikenakan pph final, jadi tidak menambah ke penghasilan lagi untuk menghitung pajak. Koreksi fiskal negatif gitu ( untuk perhitungan besar pph, kalau Lap R/L intern ya ditambah untuk menambah laba perusahaan).

    Salam

  • Hadi Nur

    Member
    21 May 2015 at 9:30 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Biaya bunga pinjaman diakui sebagai biaya mengurangi penghasilan.

    awal nya saya juga akui biaya untuk bunga pinjaman, tetapi karena kantor saya ada penghasilan bunga deposito jadi bunga pinjaman tersebut di koreksi oleh fiskus.

    mohon pencerahan nya.

    salam

  • Hadi Nur

    Member
    21 May 2015 at 9:32 am
    Originaly posted by zullyanto:

    harus dikoreksi karena bersifat final

    iyah untuk yang bunga deposito sudah saya koreksi negatif , tetapi oleh pihak fiskus biaya bunga pinjaman di koreksi positif ?

  • priscella jade

    Member
    21 May 2015 at 9:44 am
    Originaly posted by hadi nur:

    tetapi oleh pihak fiskus biaya bunga pinjaman di koreksi positif ?

    benar fiskusnya ,, coba rekan buka link dr rekan Pjk2009

    Originaly posted by Pjk2009:

    coba dilihat link berikut ini :

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=46&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=2612

    Salam,

    Reynold S

    SE 46/PJ.4/1995
    karena sperti dia angka 3:
    Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
    == pelajari aja apakah sperti itu kasusnya, atau bila menyimpang dr itu, lihat no. 5 nya

  • Hadi Nur

    Member
    21 May 2015 at 10:37 am
    Originaly posted by priscella jade:

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=46&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=2612

    terima kasih untuk pencerahan nya ^_^ .

    1 pertanyaan lagi nih , boleh dong.

    kalo misal kan deposito nya lebih besar dari pinjaman nya apakah seluruh bunga pinjaman nya harus di koreksi semua ?

    Originaly posted by hadi nur:

    contoh :

    suatu perusahaan meminjam ke bank sebesar Rp 100.000.000,- dengan suku bunga 12 % per tahun. dan perusahaan tersebut mempunyai deposito sebesar Rp 70.000.000,- dengan bunga 10 %.

    untuk contoh kasus ini kan deposito lebih kecil , bagaimana jika deposito lebih besar ?

    Mohon pencerahan rekan.

  • priscella jade

    Member
    21 May 2015 at 12:19 pm
    Originaly posted by hadi nur:

    kalo misal kan deposito nya lebih besar dari pinjaman nya apakah seluruh bunga pinjaman nya harus di koreksi semua ?

    Ya .., kecuali :
    5.c ) dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
    ==

  • kawakibi

    Member
    21 May 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by hadi nur:

    untuk contoh kasus ini kan deposito lebih kecil , bagaimana jika deposito lebih besar ?

    Mohon pencerahan rekan.

    4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now