Forum Ortax › Forums › PPh Badan › bunga pinjaman yang dapat/tidak dapat dibiayakan?
bunga pinjaman yang dapat/tidak dapat dibiayakan?
rekan2 ortax, mohon bantuannya..
saya masih bingung dengan bunga pinjaman:
1. bunga pinjaman seperti apa yang dapat dibiayakan?
2. (lanjut pertanyaan no.1) bunga pinjaman yang dapat dibiayakan itu langsung secara keseluruhan atau ada perhitungannya sendiri?
3. bunga pinjaman seperti apa yang tidak dapat dibiayakan?mohon penjelasan dari rekan2 ortax, terima kassih..
- Originaly posted by arfinputri:
1. bunga pinjaman seperti apa yang dapat dibiayakan?
bunga pinjaman yang terkait 3M
Originaly posted by arfinputri:3. bunga pinjaman seperti apa yang tidak dapat dibiayakan?
bunga pinjaman yang ngga terkait 3M
🙂
- Originaly posted by nusa:
Originaly posted by arfinputri:
1. bunga pinjaman seperti apa yang dapat dibiayakan?bunga pinjaman yang terkait 3M
Originaly posted by arfinputri:
3. bunga pinjaman seperti apa yang tidak dapat dibiayakan?bunga pinjaman yang ngga terkait 3M
🙂
Singkat padat dan mantaaaap.
he he heSalam
- Originaly posted by nusa:
Originaly posted by arfinputri:
1. bunga pinjaman seperti apa yang dapat dibiayakan?bunga pinjaman yang terkait 3M
Originaly posted by arfinputri:
3. bunga pinjaman seperti apa yang tidak dapat dibiayakan?bunga pinjaman yang ngga terkait 3M
maksud saya itu bunga pinjaman yang berasal dari bank atau dari pihak ke-3?
terus bagaimana dengan bunga pinjaman di bank tapi juga punya deposito?terima kasih 🙂
- Originaly posted by arfinputri:
maksud saya itu bunga pinjaman yang berasal dari bank atau dari pihak ke-3?
sama saja kok
Originaly posted by arfinputri:terus bagaimana dengan bunga pinjaman di bank tapi juga punya deposito?
nah…. kalau yang ini baru jelas maksud pertanyaannya.
Biaya bunga yang boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal hanyalah sebesar biaya bunga untuk selisih lebih rata-rata pinjaman diatas rata-rata deposito.salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ.4/1995TENTANG
PERLAKUAN BIAYA BUNGA YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG DALAM HAL WAJIB PAJAK MENERIMA
ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO ATAU TABUNGAN LAINNYA
(SERI PPh UMUM NO. 20)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, maka atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh baik oleh Wajib Pajak badan maupun oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.Contoh :
Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka Waktu
Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
bulan Juni s/d Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
bulan Agustus s/d Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
Jumlah Rp 1.800.000.000,00
Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00Rata-rata Dana Berupa Deposito Pinjaman Jangka Waktu
Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp 50.000.000,00
bulan Juni s/d Juli Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp 230.000.000,00
bulan Agustus s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp 200.000.000,00
Jumlah Rp 4.800.000.000,00
Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00
Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (Rp 150.000.000,00 – Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal :
dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Ini linknya :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=rata%20pinjam an&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2612Salam
bagaimana jika secara formal kita mendapat kredit investasi dari bank, tapi pada kenyataannya kredit tsb sebagian besar untuk biaya operasional ? (3M).
misalnya :
kredit investasi 400.000.000,-
bunga kredit 36.000.000,-
digunakan u/ investasi 80.000.000,-
selebihnya sebesar 320.000.000,- digunakan u/ biaya operasional (3M) perusahaan
Apakah bunganya seluruhnya harus dikapitalisir ke investasi (Aktiva Tetap) ?, ataukah sebagian bunganya dibebankan sebagai biaya operasional? (3M)mohon pencerahannya ….
bagaimana jika secara formal kita mendapat kredit investasi dari bank, tapi pada kenyataannya kredit tsb sebagian besar DIGUNAKAN untuk biaya operasional ? (3M).
misalnya :
kredit investasi 400.000.000,-
bunga kredit 36.000.000,-
digunakan u/ investasi 80.000.000,-
selebihnya sebesar 320.000.000,- digunakan u/ biaya operasional (3M) perusahaan
Apakah bunganya seluruhnya harus dikapitalisir ke investasi (Aktiva Tetap) ?, ataukah sebagian bunganya dibebankan sebagai biaya operasional? (3M)mohon pencerahannya ….
- Originaly posted by ndoet:
bagaimana jika secara formal kita mendapat kredit investasi dari bank, tapi pada kenyataannya kredit tsb sebagian besar DIGUNAKAN untuk biaya operasional ? (3M)
banknya mestinya marah nih…penyalahgunaan kredit itu namanya…
- Originaly posted by hasianku:
banknya mestinya marah nih…penyalahgunaan kredit itu namanya…
hehehe … betul, ….. bank nya sih udah marah marah, sampai sampai kredit investasi itu distop, dan diharuskan membayarnya sesuai jadwal.
Tapi yang saya tanyakan dampak perpajakannya …. - Originaly posted by ndoet:
Tapi yang saya tanyakan dampak perpajakannya ….
bunganya bisa dibiayakanlah rekan….
belum pernah tahu beban bungan kredit bank dikoreksi fiskal