Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bunga simpanan di koperasi berkenaan pasal 4 ayat 2
bunga simpanan di koperasi berkenaan pasal 4 ayat 2
menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.03/2010 bahwa bunga simpanan di koperasi terkena pajak PPH pasal 4 ayat 2. yang ingin saya tanyakan untuk bunga simpanan tersebut dikenakan hanya untuk simpanan biasa atau termasuk simpanan berjangka (deposito)??? atau apakah pengenaan pajak untuk bunga simpanan deposito di koperasi perlakuannya sama dengan bunga deposito sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000??? terima kasih.- Originaly posted by indyah:
untuk bunga simpanan tersebut dikenakan hanya untuk simpanan biasa
berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??
- Originaly posted by indyah:
berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??
Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.
- Originaly posted by indyah:
berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??
benar, namun saya sepakat dengan ini
Originaly posted by cbsantoso:Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.
ini melanggar PP 9/1995
- Originaly posted by cbsantoso:
Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.
terimakasih buat informasinya saudara santoso. berarti untuk simpanan deposito yang ada di BMT atau KJKS juga tidak diperbolehkan?? kalo tidak diperbolehkan bentuk simpanan deposito di BMT atau KJKS harus diakui bagaimana??
- Originaly posted by priadiar4:
ini melanggar PP 9/1995
terimakasih untuk informasinya saudara priadi, akan tetapi sama dengan pertanyaan yang saya ajukan ke saudara santoso kira-kira menurut saudara bagaimana??
- Originaly posted by indyah:
BMT atau KJKS
Ini singkatan dari apa yah rekan…
Salam
rekan indyah,
BTW apa sih BMT atau KJKS itu ?
Originaly posted by indyah:berarti untuk simpanan deposito yang ada di BMT atau KJKS juga tidak diperbolehkan??
Sepengetahuan saya bahkan di Koperasi Simpan Pinjam pun tidak ada istilah Deposito. Yang dikenal adalah istilah Simpanan Berjangka dan Tabungan Koperasi (simpanan juga nih) yang bersumber dari anggota / calon anggota. Tidak boleh dai masyarakat umum.
Di atas ada di PP 9/1995.
Karena itu semua simpanan dari koperasi sesuai PP 9/1995 atas bunganya yang dibayarkan koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ini singkatan dari apa yah rekan…
BMT singkatan dari Baitul Mall Tamwil
KJKS singkatan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah - Originaly posted by cbsantoso:
Karena itu semua simpanan dari koperasi sesuai PP 9/1995 atas bunganya yang dibayarkan koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010.
memang benar untuk pengenaan bunga simpanan di koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010, tapi menurut saudara priadi itu merupakan bunga untk simpanan biasa. yang saya tanyakan bagaimana untuk simpanan berjangkanya?? apa dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010 atau dikenakan sesuai PP No. 131 Tahun 2000??
Terimakasih.