Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bunga simpanan di koperasi berkenaan pasal 4 ayat 2

  • bunga simpanan di koperasi berkenaan pasal 4 ayat 2

  • indyah

    Member
    29 October 2012 at 2:41 pm
  • indyah

    Member
    29 October 2012 at 2:41 pm

    menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 112/PMK.03/2010 bahwa bunga simpanan di koperasi terkena pajak PPH pasal 4 ayat 2. yang ingin saya tanyakan untuk bunga simpanan tersebut dikenakan hanya untuk simpanan biasa atau termasuk simpanan berjangka (deposito)??? atau apakah pengenaan pajak untuk bunga simpanan deposito di koperasi perlakuannya sama dengan bunga deposito sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000??? terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    29 October 2012 at 3:29 pm
    Originaly posted by indyah:

    untuk bunga simpanan tersebut dikenakan hanya untuk simpanan biasa

  • indyah

    Member
    30 October 2012 at 9:24 am

    berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??

  • cbsantoso

    Member
    30 October 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by indyah:

    berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??

    Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.

  • priadiar4

    Member
    30 October 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by indyah:

    berarti untuk bunga deposito di koperasi perlakuan pajaknya sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 yang mna jika lebih dari 7.500.000 maka dipotong 20%??

    benar, namun saya sepakat dengan ini

    Originaly posted by cbsantoso:

    Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.

    ini melanggar PP 9/1995

  • indyah

    Member
    30 October 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Memangnya koperasi boleh menerima simpanan deposito ? Setahu saya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito hanya boleh dilakukan oleh Bank.

    terimakasih buat informasinya saudara santoso. berarti untuk simpanan deposito yang ada di BMT atau KJKS juga tidak diperbolehkan?? kalo tidak diperbolehkan bentuk simpanan deposito di BMT atau KJKS harus diakui bagaimana??

  • indyah

    Member
    30 October 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini melanggar PP 9/1995

    terimakasih untuk informasinya saudara priadi, akan tetapi sama dengan pertanyaan yang saya ajukan ke saudara santoso kira-kira menurut saudara bagaimana??

  • junjungansitohang

    Member
    1 November 2012 at 12:01 am
    Originaly posted by indyah:

    BMT atau KJKS

    Ini singkatan dari apa yah rekan…

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    1 November 2012 at 7:34 am

    rekan indyah,

    BTW apa sih BMT atau KJKS itu ?

    Originaly posted by indyah:

    berarti untuk simpanan deposito yang ada di BMT atau KJKS juga tidak diperbolehkan??

    Sepengetahuan saya bahkan di Koperasi Simpan Pinjam pun tidak ada istilah Deposito. Yang dikenal adalah istilah Simpanan Berjangka dan Tabungan Koperasi (simpanan juga nih) yang bersumber dari anggota / calon anggota. Tidak boleh dai masyarakat umum.

    Di atas ada di PP 9/1995.

    Karena itu semua simpanan dari koperasi sesuai PP 9/1995 atas bunganya yang dibayarkan koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010.

    Salam

  • indyah

    Member
    17 November 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ini singkatan dari apa yah rekan…

    BMT singkatan dari Baitul Mall Tamwil
    KJKS singkatan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah

  • indyah

    Member
    17 November 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Karena itu semua simpanan dari koperasi sesuai PP 9/1995 atas bunganya yang dibayarkan koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010.

    memang benar untuk pengenaan bunga simpanan di koperasi dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010, tapi menurut saudara priadi itu merupakan bunga untk simpanan biasa. yang saya tanyakan bagaimana untuk simpanan berjangkanya?? apa dikenakan PPh Pasal 4(2) Final sesuai PMK 112/PMK.03/2010 atau dikenakan sesuai PP No. 131 Tahun 2000??

    Terimakasih.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now